Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Pembangunan Sutet PLN di Balaraja Dikeluhkan Warga

Iwan Supriyatna

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:07 WIB
Pembangunan Sutet PLN di Balaraja Dikeluhkan Warga
Ilustrasi sutet (Pixabay)

Suara.com - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja mendapat perlawanan dari warga sekitar karena pembangunan jalur baru SUTET 500 KV tersebut disebut melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.

Penolakan warga juga merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang disampaikan sebelumnya dengan mengirimkan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui pembangunan jalur baru SUTET tak patuh aturan.

Kelompok masyarakat lain yang merasa dirugikan pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).

Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna mempertanyakan mengapa muncul jalur baru transmisi listrik. Apakah transmisi yang ada saat ini sudah tidak bisa memenuhi, atau ada permasalah teknologi, atau masalah efisiensi.

Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi dalam diskusi virtual bertajuk "Tol Listrik untuk Siapa?" pun mempertanyakan mengapa harus terjadi perubahan jalur, apakah pertimbangan teknis atau lainnya dari PLN.

Pasalnya dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

"Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” kata Harsono ditulis Selasa (16/2/2021).

Dia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.

Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman.

baca juga

Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun permohonan tersebut tanpa memberikan jalur definitif secara pasti dan jelas sehingga menimbulkan penafsiran terbuka.

Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN memberikan dua rekomendasi, Pertama pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan Kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan tersebut.

Masalah muncul karena sebelum Pemkab Tangerang melakukan perubahan RTRW, PLN sudah membangun jalur baru SUTET 500 KV. Masalah makin meruncing ketika izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN memuat data koordinat lokasi yang tidak tepat yakni di Purwakarta dan Laut Jawa.

Sementara itu Fabby Tumiwa, Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) melihat ada persoalan besar terkait tingkat permintaan listrik tidak sesuai dengan proyeksi yang berakibat perlunya dilakukan revisi terhadap kapasitas pembangkit dan transmisi.

“Jika transmisi sudah dibangun dan kemudian tidak digunakan maka balik modal investasinya akan bertambah lama. Transmisi itu adalah aset yang secara keekonomian paling rendah dibandingkan pembangkit dan menjadi bisnis tidak menarik karena margin keuntungannya rendah, risikonya tinggi, terutama urusan pembebasan lahan,” tuturnya.

Febby menjelaskan persoalan jalur SUTET 500 KV Kembangan – Cikupa terkait pembangunan pembangkit swasta PLTU Jawa 7 sebesar 2 x 1.000 MW di Suralaya, Banten yang sudah beroperasi tahun 2020 dan perlu menyalurkan daya listrik yang dihasilkan.

Karena sudah terikat kontrak pembelian (take or pay), maka PLN harus membayar biaya listrik yang diproduksi pembangkit terlepas bisa disalurkan atau belum karena pembangunan jalur transmisi baru yang belum selesai.

“Digunakan atau tidak, PLN tetap harus membayar pembayaran listrik ke pihak pembangkit sesuai kontrak yang telah disepakati,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Pembangunan Tower SUTET di Batam, Begini Kata Guru Besar ITB

Polemik Pembangunan Tower SUTET di Batam, Begini Kata Guru Besar ITB

Batam | Jum'at, 12 Februari 2021 | 19:08 WIB

Gegara Nunggak Bayaran Listrik RSUD Bintan Hampir Tak Beroperasi

Gegara Nunggak Bayaran Listrik RSUD Bintan Hampir Tak Beroperasi

Batam | Rabu, 10 Februari 2021 | 19:10 WIB

Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Nganggur, Sarjana Ilmu Pemerintahan Ini Nekat Nyolong Kabel Listrik PLN

Bekaci | Selasa, 09 Februari 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY

Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY

Jogja | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda

Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga

Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:21 WIB

5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!

5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold

Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo

Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna

Air Mawar Viva Bisa Mencerahkan Wajah? Cek Klaimnya dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus

Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:37 WIB

×