Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Aturan Penerima Uang Salah Transfer, Awas Denda Rp 5 Miliar

Rifan Aditya

Selasa, 02 Maret 2021 | 09:21 WIB
Aturan Penerima Uang Salah Transfer, Awas Denda Rp 5 Miliar
Ilustrasi transfer uang, aturan penerima uang salah transfer. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus warga yang terjerat perkara hukum gara-gara memakai uang salah transfer banyak terjadi akhir-akhir ini. Lantas bagaimana aturan penerima uang salah transfer yang seharusnya dilakukan?

Perlu diketahui, seorang warga di Surabaya, Jawa Timur bahkan harus berurusan dengan aparat karena memakai dana salah transfer di rekening BCA sebesar Rp 50 juta. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, pahami aturan penerima uang salah transfer berikut ini.

Aturan penerima uang salah transfer tertulis dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dijelaskan di sana bahwa ternyata pihak yang menerima uang tidak dibenarkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dilansir Suarajatim.id, Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan, Aristo Yanuarius Seda, menjelaskan bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer. Apalagi pihak bank telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan merupakan haknya.

Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur bahwa dalam aturan penerima uang salah transfer pihak bank dapat melakukan gugatan terhadap nasabah atas tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menggunakan dana yang bukan haknya demi kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur delik hukum pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Pihak perbankan berhak memidanakan nasabah dengan pasal-pasal yang berlaku terlebih jika sebelumnya sudah diberi peringatan secara resmi.

Menghindari kasus-kasus yang demikian, kecermatan dalam mengelola uang tidak hanya menjadi kewajiban nasabah yang melakukan transfer, melainkan nasabah yang menerima transfer.

Penerima transfer harus jeli melihat arus keluar-masuk dana di rekeningnya. Setiap dana yang masuk ke rekening harus dicek asal-usul dan validitasnya sehingga penggunaan dana salah transfer tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Pihak perbankan juga mendapatkan perlindungan hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer. Apabila penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan, melibatkan penegak hukum menjadi langkah selanjutnya untuk menegakkan aturan penerima uang salah transfer.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

News | Senin, 01 Maret 2021 | 14:27 WIB

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Jatim | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:38 WIB

Duhh! Warga Surabaya Ini Ditahan Setelah Pakai Uang Salah Transfer di BCA

Duhh! Warga Surabaya Ini Ditahan Setelah Pakai Uang Salah Transfer di BCA

Jatim | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:23 WIB

Terkini

IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini

IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:18 WIB

Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya

Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?

Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:45 WIB

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:26 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:53 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB