Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 14:27 WIB
Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi
Tips menghindari salah transfer - ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

Kasus salah transfer kerap menghampiri sejumlah nasabah bank. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari nasabah yang kurang teliti membaca identitas hingga mengarah pada modus penipuan. Lalu, bagaimana tips menghindari salah transfer?

Sejumlah bank bahkan mewanti-wanti tidak bisa menarik uang jika transaksi transfer sudah terlanjur dilakukan. Pihak bank juga tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan transfer yang dilakukan nasabah.

Untuk itu, nasabah perlu berhati-hati dalam melakukan transfer. Dilansir bca.co.id, berikut tips menghindari salah transfer:

  1. Ketahui nama lengkap penerima transfer dana.
  2. Selalu cek ulang kesamaan nama penerima transfer dana yang kamu tuju dengan yang tertera di akun mobile.
  3. Cek pula nomor rekening penerima yang tertera. Pengecekan bisa dilakukan dua hingga tiga kali untuk menghindari kekeliruan.
  4. Hapus nomor rekening yang sudah tidak diperlukan untuk menghindari salah klik. Menghapus nomor rekening bisa dilakukan melalui aplikasi e-banking masing-masing.

Suara.com - Jika salah transfer terlanjur terjadi, uang bisa kembali jika hanya ada iktikad baik dari penerima transfer. Permasalahan hanya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan antara kedua belah pihak. Nasabah hanya dapat menghubungi bank untuk meminta data pemilik rekening penerima dana.

Selain menerapkan cara di atas, tips menghindari salah transfer lainnya adalah jangan mau dimintai tolong untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang tidak kita ketahui fungsinya.

Terlebih sekarang modus penipuan sering memanfaatkan fasilitas sms untuk meminta transfer uang. Jika transfer itu atas nama keluarga, pastikan hubungi terlebih dahulu anggota keluarga yang bersangkutan.

Hukum Bagi Penerima Dana Salah Transfer

Kendati demikian, penerima dana salah transfer bisa dikenai Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan apabila pihak bank sudah memberitahu terkait kesalahan transfer tersebut.

Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Itulah tips menghindari salah transfer yang perlu kamu ketahui agar tak merugi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Jatim | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:38 WIB

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Jabar | Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:13 WIB

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Bali | Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:40 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB