Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

Fitri Asta Pramesti

Senin, 01 Maret 2021 | 14:27 WIB
Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi
Tips menghindari salah transfer - ilustrasi transfer uang. (Shutterstock)

Kasus salah transfer kerap menghampiri sejumlah nasabah bank. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari nasabah yang kurang teliti membaca identitas hingga mengarah pada modus penipuan. Lalu, bagaimana tips menghindari salah transfer?

Sejumlah bank bahkan mewanti-wanti tidak bisa menarik uang jika transaksi transfer sudah terlanjur dilakukan. Pihak bank juga tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan transfer yang dilakukan nasabah.

Untuk itu, nasabah perlu berhati-hati dalam melakukan transfer. Dilansir bca.co.id, berikut tips menghindari salah transfer:

  1. Ketahui nama lengkap penerima transfer dana.
  2. Selalu cek ulang kesamaan nama penerima transfer dana yang kamu tuju dengan yang tertera di akun mobile.
  3. Cek pula nomor rekening penerima yang tertera. Pengecekan bisa dilakukan dua hingga tiga kali untuk menghindari kekeliruan.
  4. Hapus nomor rekening yang sudah tidak diperlukan untuk menghindari salah klik. Menghapus nomor rekening bisa dilakukan melalui aplikasi e-banking masing-masing.

Suara.com - Jika salah transfer terlanjur terjadi, uang bisa kembali jika hanya ada iktikad baik dari penerima transfer. Permasalahan hanya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan antara kedua belah pihak. Nasabah hanya dapat menghubungi bank untuk meminta data pemilik rekening penerima dana.

Selain menerapkan cara di atas, tips menghindari salah transfer lainnya adalah jangan mau dimintai tolong untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang tidak kita ketahui fungsinya.

Terlebih sekarang modus penipuan sering memanfaatkan fasilitas sms untuk meminta transfer uang. Jika transfer itu atas nama keluarga, pastikan hubungi terlebih dahulu anggota keluarga yang bersangkutan.

Hukum Bagi Penerima Dana Salah Transfer

Kendati demikian, penerima dana salah transfer bisa dikenai Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan apabila pihak bank sudah memberitahu terkait kesalahan transfer tersebut.

Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.

baca juga

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Itulah tips menghindari salah transfer yang perlu kamu ketahui agar tak merugi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Jatim | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:38 WIB

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Bikin Naik Darah, 2 Karung Beras Nenek Ini Dibayar Pakai Uang Palsu

Jabar | Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:13 WIB

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Wanita Menabung Rp 3,5 Juta di Celengan, Syok Pas Bongkar Isinya

Bali | Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:40 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×