Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:55 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang terus menuai polemik dalam beberapa hari terakhir.

Izin tersebut diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti kalangan ulama, NU, Muhamadiyah, MUI, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Lantaran itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin investasi miras di tanah air sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum era kemerdekaan.

"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sebenarnya sejak tahun 1931 sudah ada di negara kita, sebelum merdeka sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini, terus ini berlanjut baik di zaman sebelum merdeka setelah merdeka baik dari Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," kata Bhalil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahkan, kata Bahlil, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, setidaknya ada 109 izin usaha yang sudah diberikan terkait minuman alkohol.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahwa ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir, namun tidak untuk kita menyalakan antara satu dengan yang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

baca juga

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Berikan Apresiasi

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Berikan Apresiasi

Kaltim | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:30 WIB

Resmi! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Kata Muhammadiyah

Resmi! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Kata Muhammadiyah

Jatim | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:22 WIB

Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Setelah Mendengar Masukan Ulama

Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Setelah Mendengar Masukan Ulama

Sumsel | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:01 WIB

Terkini

Kritik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Pakar UGM: Sudahlah, Jangan Tambah Masalah!

Kritik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Pakar UGM: Sudahlah, Jangan Tambah Masalah!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×