Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:55 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang terus menuai polemik dalam beberapa hari terakhir.

Izin tersebut diketahui tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti kalangan ulama, NU, Muhamadiyah, MUI, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Lantaran itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin investasi miras di tanah air sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum era kemerdekaan.

"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sebenarnya sejak tahun 1931 sudah ada di negara kita, sebelum merdeka sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini, terus ini berlanjut baik di zaman sebelum merdeka setelah merdeka baik dari Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," kata Bhalil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahkan, kata Bahlil, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, setidaknya ada 109 izin usaha yang sudah diberikan terkait minuman alkohol.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahwa ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir, namun tidak untuk kita menyalakan antara satu dengan yang lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Isi Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Presiden Jokowi

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI