Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

BKPM Akui Penyusunan Investasi Miras Lewati Perdebatan Panjang

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 17:42 WIB
BKPM Akui Penyusunan Investasi Miras Lewati Perdebatan Panjang
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui penyusunan lampiran aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi perdebatan panjang, sebelum akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam konfrensi pers secara virtual,  Selasa (2/3/2021).

"Penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang melalui diskusi yang sangat komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran dari pada tokoh-tokoh agama," katanya.

Namun sekali pun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah diterbitkan, atas dasar pertimbangan dan kajian yang mendalam oleh Presiden Jokowi, akhirnya diputuskan untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi miras.

"Semua ini adalah sebuah bukti dan bertanda bapak presiden sangat demokratis sana takut untuk mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," katanya.

Untuk itu kata Bahlil dirinya meminta kepada para pengusaha minol untuk tidak berkecil hati atas dicabutnya Perpres ini.

"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar kebijakan ini tetap dilanjutkan," kata Bahlil.

Namun dirinya meminta kepada para pengusaha untuk melihat kepentingan yang lebih besar atas dicabutnya Perpres ini.

"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat bergama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Cabut Aturan Investasi Miras, Jokowi Bicara 4 Mata dengan Ma'ruf

Sebelum Cabut Aturan Investasi Miras, Jokowi Bicara 4 Mata dengan Ma'ruf

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:41 WIB

Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:00 WIB

Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

Cabut Perpres Investasi Miras, Senator: Saya Salut Atas Keputusan Presiden

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB