Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:08 WIB
Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Setelah hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit, yaitu perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) terhadap 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mencapai hasil.

Setelah melalui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan), di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Untuk hal ini, Menaker menyatakan apresiasi kepada seluruh stakeholders yang terlibat. Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.

Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, maka perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belum selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal, sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.

“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.

Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja, mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.

baca juga

Setelah keempat PP diundangkan, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.

Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau

Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 17:20 WIB

Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 08:10 WIB

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

News | Senin, 01 Maret 2021 | 17:41 WIB

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:18 WIB

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:18 WIB

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:33 WIB

Terkini

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×