Marak Kasus Suap Pajak dan Korupsi, Sri Mulyani Disorot ICW

Selasa, 09 Maret 2021 | 08:29 WIB
Marak Kasus Suap Pajak dan Korupsi, Sri Mulyani Disorot ICW
ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perbaikan dan mengevaluasi sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kasus suap yang menerpa lembaga pimpinannya itu.

“Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

ICW menilai, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kembali terulang di Direktorat Jenderal Pajak, menandakan sistem pengawasan internal yang berjalan saat gagal mencegah penyelewengan.

ICW mencatat, pada kurun waktu 2005 - 2019 setidaknya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.

“Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” ujar Egi.

Pada sejumlah kasus itu terdapat perkara yang sempat menghebohkan publik, yakni kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP.

Gayus diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, 659,800 Dolar Amerika Serikta, dan 9,6 juta Dolar Singapura, serta melakukan praktik pencucian uang.

Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie. Dia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan praktik pencucian uang.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI