KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 Maret 2021 | 07:16 WIB
KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari WIB. (Suara.com/Yaumal Asri)

Suara.com - Kasus suap infrastruktur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses dugaan pemberian uang kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (8/3/2021) kemarin, KPK memeriksa para tersangka yaitu Nurdin, Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Mereka diperiksa untuk menjadi saksi.

“Dikonfirmasi pula, terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) oleh tersangka AS (Agung Sucipto), melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, ketiganya juga diperiksa terkait pengerjaan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

“Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para Tersangka tersebut, diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS (Agung Sucipto), yang sebelumnya telah disetujui tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” jelas Ali.

Pada perkara ini, Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Ini Nama-nama Pengusung Vendor Kasus Suap Bansos Corona

Terkuak! Ini Nama-nama Pengusung Vendor Kasus Suap Bansos Corona

News | Senin, 08 Maret 2021 | 17:00 WIB

Buat Gowes, Sekjen Kemensos Akui Dapat Brompton dari Tersangka Suap Bansos

Buat Gowes, Sekjen Kemensos Akui Dapat Brompton dari Tersangka Suap Bansos

News | Senin, 08 Maret 2021 | 16:40 WIB

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

DPR | Senin, 08 Maret 2021 | 10:07 WIB

Kepala Daerah Nurdin Abdullah Korupsi, Pukat UGM Soroti Biaya Politik Mahal

Kepala Daerah Nurdin Abdullah Korupsi, Pukat UGM Soroti Biaya Politik Mahal

Jogja | Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:40 WIB

KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid

KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid

Sulsel | Jum'at, 05 Maret 2021 | 20:10 WIB

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

Entertainment | Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

×