Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Senin, 22 Maret 2021 | 16:27 WIB
BPN Pastikan Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Uji Coba
Postingan Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN (instagram.com/kementerian.atrbpn)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan kebijakan setifikat tanah elektronik belum berlaku bagi masyarakat luas.

Saat ini, jelasnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan ke masyarakat luas. 

Menurut Sofyan, keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini merupak bagian untuk uji coba.

"Ini belum kita lakukan, kita baru uji coba. Peraturan itu diperlukan untuk diuji coba. Uji coba di Jakarta dan Surabaya dan beberapa kantor lainnya," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komis II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Mantan Menko Perekonomian ini menuturkan, dalam uji coba ini, kementerian akan menyasar serfikat Bangunan Milik Negara (BMN) yang akan dialih mediakan dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.

"Kemudian aset perusahaan besar. Kalau masyarakat belum yakin nanti sertifikat elektronik akan jalan bareng. Sampai masyarakat yakin mudah dan dapat diakses dimana saja dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sofyan menambahkan, Kementerian juga tengah melengkapi dari sisi keamanan dokumen untuk kebijakan sertifikat elektronik ini.

"Untuk keamanan kita pakai standar intenasional, BSSN dan standar ISO, serta keselamatan dalam bidang elektronik. Seperti bank aja kalau percaya uangnya kepada bank, jumlahnya triliun tak ada yang hilang, maka sertifikat tak hilang," ucapnya.

Sebelumnya, Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.

baca juga

"Ini ikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," katanya

Dia melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektroniki, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.

"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

Bisnis | Senin, 22 Maret 2021 | 13:57 WIB

BPN Bakal Terbitkan Sertifikat Elektronik, Kasus Mafia Tanah Bakal Hilang?

BPN Bakal Terbitkan Sertifikat Elektronik, Kasus Mafia Tanah Bakal Hilang?

Bisnis | Kamis, 11 Februari 2021 | 15:41 WIB

2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

2 Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 14:40 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×