Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 22 Maret 2021 | 13:57 WIB
Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Keabsahan yang Fisik?
fakta sertipikat tanah elektronik, sertifikat tanah elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Soyfan Djalil meluruskan adanya kesalahpahaman terkait pengalihan sertifikat tanah dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.

Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat terutama pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal 16 ayat 3 peraturan tersebut, memuat dokumen fisik sertifikat tanah akan ditarik oleh Kepala BPN setempat, setelah sertifikat diubah menjadi elektronik.

Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.

"Ini dikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Sofyan melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektronik, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.

"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," ucap dia.

Dalam hal ini, Sofyan mengaku telah melakukan perubahan terkait dengan kesalahpahaman pada aturan tersebut.

Namun demikian, tambahnya, jika masyarakat telah mengalih mediakan sertifikat tanah ke elektronik, maka sertifikat elektronik itulah yang berlaku.

baca juga

Hanya saja, kalau kurang merasa yakin, masyarakat bisa memiliki kembali dokumen fisik sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.

"Ini sebagai bukti masyarakat kalau mereka butuhkan, seperti paspor, kenapa dikembalikan, supaya masyarakat yang ragu-ragu validitas data elektronik dengan dokumen aslinya," pungkas Sofyan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertifikat Tanah Elektronik harus Aman dari Kejahatan Siber

Sertifikat Tanah Elektronik harus Aman dari Kejahatan Siber

DPR | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:49 WIB

Terungkap, Lahan Sengekata di Jalan Akasia Ciledug Berstatus Jalan Umum

Terungkap, Lahan Sengekata di Jalan Akasia Ciledug Berstatus Jalan Umum

Banten | Senin, 15 Maret 2021 | 15:56 WIB

Kasus Teposanan Solo Kembali Mencuat, Ada Fakta Mencengangkan!

Kasus Teposanan Solo Kembali Mencuat, Ada Fakta Mencengangkan!

Surakarta | Kamis, 11 Maret 2021 | 17:32 WIB

Terkini

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:13 WIB

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus, 3 Kriteria Saham Akan Dihapus

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:10 WIB

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

BRI Kartu Kredit Tawarkan Promo Spesial MyBluebird, Mobilitas Jadi Lebih Hemat

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:42 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:47 WIB

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede

Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

×