Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi Serius

Iwan Supriyatna

Selasa, 30 Maret 2021 | 11:22 WIB
Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi Serius
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Target Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada RPJMN 2020-2024 dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024 perlu diikuti dengan keseriusan pengawasan harga rokok di pasaran.

Tanpa kebijakan pengawasan harga pasar rokok yang rasional, harga rokok yang terjangkau menjadi salah satu momok Pemerintah dalam penurunan prevalensi merokok, khususnya pada generasi muda yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Wawan Juswanto Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan, pemerintah secara serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak yang tercantum di RPJMN 2020-2024.

Wawan mengatakan khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).

“Tujuan dari pembatasan 85% ini adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah,” ujar Wawan dalam webinar Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga Pasar Rokok, ditulis Selasa (30/3/2021).

Sayangnya, menurut Adi Musharianto Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85% yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85%) asalkan didistribusikan di kurang dari 50% atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.

Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85%. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,” ujar Adi.

baca juga

Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis kebijakan madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini.

Ia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

“Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga ” kata Rama.

Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja.

“Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah mengimplementasikan batasan 85% HJE sejak 2017.

“Ini harus diterapkan kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan menyukseskan RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

“Maka upaya yang perlu dilakukan adalah menurunkan prevalensi, caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan CHT, dan simplifikasi struktur CHT,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Prevalensi Perokok, Pengawasan Harga Rokok Jadi Sorotan

Tekan Prevalensi Perokok, Pengawasan Harga Rokok Jadi Sorotan

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 09:04 WIB

Penting! Revisi PP 109/2012 Wajib untuk Cegah Meningkatnya Perokok Anak

Penting! Revisi PP 109/2012 Wajib untuk Cegah Meningkatnya Perokok Anak

Health | Selasa, 16 Maret 2021 | 22:16 WIB

Harga Masih Murah Bikin Konsumsi Rokok Tinggi?

Harga Masih Murah Bikin Konsumsi Rokok Tinggi?

Bisnis | Kamis, 11 Maret 2021 | 15:50 WIB

Terkini

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

News | Senin, 28 September 2026 | 18:57 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:53 WIB

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

News | Senin, 28 September 2026 | 18:52 WIB

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

×