Produk HPTL Harus Dilindungi Regulasi Khusus

Iwan Supriyatna

Selasa, 30 Maret 2021 | 11:37 WIB
Produk HPTL Harus Dilindungi Regulasi Khusus
Ilustrasi rokok elektrik. (Shutterstock)

Suara.com - Bukti ilmiah merupakan komponen penting yang harus dijadikan acuan dalam proses perumusan dan penerbitan regulasi, khususnya untuk regulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, snus, dan kantung nikotin, yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam konferensi virtual Western Economic Association International (WEAI) yang berlangsung di Korea Selatan pekan lalu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Satria Aji Imawan, yang turut hadir dalam konferensi tersebut mengatakan berbagai bukti ilmiah mengenai produk HPTL telah tersedia dan dipublikasikan secara umum oleh sejumlah badan penelitian independen.

Bukti ilmiah tersebut perlu ditelaah dan dijadikan acuan oleh pemerintah dalam membuat regulasi khusus untuk produk HPTL.

“Salah satu pembelajaran dari konferensi WEAI yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah seluruh perumusan regulasi itu harus berdasarkan bukti ilmiah, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu, jika kesadaran masyarakat mengenai produk HPTL masih rendah, maka pemerintah harus menggiatkan penyediaan akses terhadap informasi yang akurat mengenai produk-produk tersebut,” papar Aji ditulis Selasa (30/3/2021).

Aji menambahkan berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, produk HPTL yang terdiri dari produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, snus, dan kantung nikotin itu berbeda dari rokok, tidak hanya dari segi penggunaannya, tetapi juga dari profil risiko yang dimilikinya.

Oleh karena itu, untuk mendukung ketersediaan dan penerimaan produk tersebut di masyarakat, maka produk HPTL harus dilindungi dengan regulasi yang berbeda dari rokok dan dibuat berdasarkan bukti ilmiah yang kredibel.

“Regulasi tersebut harus mencakup penyediaan dan sosialisasi informasi yang akurat, peringatan kesehatan yang berdasarkan fakta dan sesuai dengan profil risikonya, cara pemasaran dan pengawasan yang tepat, serta pelarangan penggunan produk oleh anak di bawah umur 18 tahun,” jelas Aji.

Selain itu, Aji juga menyampaikan bahwa produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia.

baca juga

“Masalah kesadaran untuk hidup lebih sehat sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Produk ini memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, sehingga harapannya dapat menurunkan risiko kesehatan dari para penggunanya. Apalagi jika dibandingkan dengan rokok,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga

Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga

Jogja | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:14 WIB

Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak

Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak

Bisnis | Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:14 WIB

Benarkah Vape Bisa Jadi Alternatif Pengganti Rokok? Ini Kata Peneliti

Benarkah Vape Bisa Jadi Alternatif Pengganti Rokok? Ini Kata Peneliti

Health | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:19 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×