Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Cegah Mudik Lebaran, Pemerintah Larang KAI Jual Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 09 April 2021 | 08:58 WIB
Cegah Mudik Lebaran, Pemerintah Larang KAI Jual Tiket Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang menunjukan tiket keberangkatannya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (16/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menyiapkan sarana transportasi dalam masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Termasuk, pada sarana tranportasi kereta jarak jauh yang menjadi pilihan favorit masyarakat untuk mudik tak tersedia pada periode tersebut.

"Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam konferensi pers yang ditulis Jumat (9/4/2021).

Kendati begitu, Danto melanjutkan, untuk angkutan kereta api perkotaan seperti Kereta Rel Listrik masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucap dia.

Namun, beberapa perjalanan tetap dikecualikan dalam masa larangan mudik. Adapun, yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit yang harus seizin Dirjen Perkeretaapian.

"Kemudian untuk pengawasan kami langsung dari Ditjen Perekeretaapian dan balai teknik perkeretapian di wilayah jawa dan Sumatera, kemudian Satgas Covid-19, dan juga dibantu oleh TNI-Polri, Dishub, dan Pemda," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Adapun, aturan tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Banten | Jum'at, 09 April 2021 | 08:26 WIB

Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik

Tegas! Ridwan Kamil ke PNS Jabar: Tidak Boleh Mudik

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 21:48 WIB

Tak Hanya Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Dilarang ke Luar Kota

Tak Hanya Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Juga Dilarang ke Luar Kota

News | Kamis, 08 April 2021 | 20:29 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB