Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

KLHK : Regulasi Perhutanan Efektif dengan Adanya Program Pendampingan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 14:47 WIB
KLHK : Regulasi Perhutanan Efektif dengan Adanya Program Pendampingan
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi

Suara.com - Pendamping untuk petani hutan menjadi tantangan. Padahal proses pendampingan itu berlatar ekonomi dan income sehingga bisa memahami secara persis apa yang menjadi potensi di lokasi hutan tersebut.

Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana untuk menyukseskan program pengelolaan kehutanan salah satunya dengan adanya pendampingan. Ia mengatakan, pengalaman membuktikan lokasi-lokasi perhutanan yang terdapat pendamping membuat petani hutan merasa diberikan fasilitas.

Fasilitas itu seperti membina petani hutan untuk lebih memahami regulasi kehutanan yang baru hingga membantu mereka dalam memasarkan hasil tani hutan. Sehingga dapat memberikan benefit yang saling menguntungkan. Sayangnya, pendampingan kehutanan juga masih memiliki kendala dalam hal biaya.

“Mereka memfasilitasi dari membentuk kelembagaan, pengembangan, usaha pasar, dan sampai mengelola keuangan. Namun kami kesulitan dengan pendamping ini, ada pendamping yang dibiayai APBN dan ada juga yang non-ASN berasal dari swasta. APBN hanya bisa membiayai 1250 sampai 3000 pendamping, padahal satu kelompok (petani hutan) hampir 7000 pendamping ini kita terbantu dengan pendamping mandiri,” kata Apik ditulis Rabu (21/4/2021).

Presiden Direktur Daemeter, Aisyah Sileuw, menuturkan PeraturanPemerintah bisa dilaksanakan dengan adanya proses monitoring yang ketat. Intinya peraturan harus dikawal dan dapat efektif.

“Harus jelas ada proses monitoring, pemberian sanksi itu harus efektif. KLHK tidak bisa bekerja sendirian harus dibantu dengan stakeholder masing-masing. Pokoknya perlu ada strategi yang membuat orang bekerja untuk memenuhi peraturan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, strategi komunikasi perlu dikembangkan termasuk di daerah dan para pelaku kehutanan. Dari situ, Indonesia akan terbantu untuk memenuhi komitmen dan kewajiban Paris Agreement ataupun nasional.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Hariadi Kartodiharjo berpendapat, bahwa memang pendamping untuk petani hutan menjadi tantangan. Padahal proses pendampingan itu berlatar ekonomi dan income sehingga bisa memahami secara persis apa yang menjadi potensi di lokasi hutan tersebut.

Meski begitu, tidak hanya soal pendampingan ekonomi dan income tapi juga perlu memiliki strategi komunikasi. Bagaimanapun dalam pengelolaan hutan kerap terjadi konflik pada beberapa pihak.

“Hutan non kayu itu merupakan proses sangat penting melihat bagaimana mereka memanfaatkannya, lalu mengetahui aspek-aspek pemasaran untuk ke konsumen. Situasi sekarang bukan hanya pendampingan ekonomi dan income tp jg terkait penyelesaian konflik. Saya melihat ada perbedaan dengan usaha besar. Jadi membuat strategi komunikasi sangat penting dilibatkan untuk dasar utama,” jelasnya dalam acara yang sama.

Kepala Divisi Pengelolaan Perhutanan Sosial, M Yusuf Noorhajiyanto menjelaskan bahwa petani hutan harus didukung dengan memberikan mereka arahan sesuai Peraturan Pemerintah. Menurutnya, satu pemahaman terhadap peraturan bisa menjadi solusi untuk menghasilkan keuntungan bagi para petani hutan.

“Kami dari pihak BUMN tentunya ada benchmark yang nyata tentang bagaimana support petani-petani itu untuk menjembatani batas-batas. Pada saat disolusikan, kira-kira benefit apa sih, di situ ada benefit ada manfaat kita distribusikan, maka yang lain pasti akan support,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Kartini, 10 Tahun Tinggal Sendirian di Hutan yang Dikenal Angker

Kisah Kartini, 10 Tahun Tinggal Sendirian di Hutan yang Dikenal Angker

Riau | Rabu, 21 April 2021 | 12:26 WIB

Nahas, Pemburu Tewas Diinjak Gajah Saat Kabur dari Polisi Hutan

Nahas, Pemburu Tewas Diinjak Gajah Saat Kabur dari Polisi Hutan

News | Selasa, 20 April 2021 | 14:09 WIB

Siti Nurbaya Minta Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja dan Tidak Mengeluh

Siti Nurbaya Minta Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja dan Tidak Mengeluh

News | Selasa, 13 April 2021 | 22:54 WIB

Terkini

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:55 WIB

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:15 WIB

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:29 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB