Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Senin, 26 April 2021 | 14:50 WIB
Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Keteganakerjaan Ida Fauziyah tetap mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan atau buruh tanpa dicicil.

Pembayaran THR ini, menurut aturan, paling lambat dibayarkan kepada karyawan H-7 sebelum lebaran. 

Namun, Ida tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19, tapi tetap tak boleh dicicil.

Ida mengungkapkan,  keringanan itu adalah para pengusaha bisa membayarkan THR maksimal H-1 sebelum lebaran. 

Akan tetapi, Menaker meminta perusahaan melakukan perundingan kepada karyawan, terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut. Dan memberikan kelonggaran H-1 lagi nih tidak menghilangkan kewajiban membayar THR," ujar Ida dalam webinar, Senin (26/4/2021).

Kendati begitu, Ida menyebut, tidak semua perusahaan bisa mendapat pelonggaran tersebut. 

Perusahaan harus melampirkan laporan keuangan yang terdampak covid-19, agar bisa mengulur waktu pembayaran THR. 

"Saya juga sampaikan di surat edaran tersebut ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap dia.

baca juga

Sebelumnya, Fauziyah mengumumkan THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker

Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker

News | Senin, 26 April 2021 | 06:44 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR PNS

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR PNS

Lampung | Minggu, 25 April 2021 | 14:03 WIB

PP THR untuk PNS Segera Terbit, Tinggal Diteken Jokowi

PP THR untuk PNS Segera Terbit, Tinggal Diteken Jokowi

Bisnis | Minggu, 25 April 2021 | 10:14 WIB

Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo

Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo

Kalbar | Sabtu, 24 April 2021 | 14:19 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Posko Pengaduan THR di Tiap Kabupaten

Pemprov Jatim Siapkan Posko Pengaduan THR di Tiap Kabupaten

Jatim | Sabtu, 24 April 2021 | 05:07 WIB

Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran

Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran

Sumbar | Sabtu, 24 April 2021 | 05:10 WIB

Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?

Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?

News | Jum'at, 23 April 2021 | 19:18 WIB

Terkini

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:22 WIB

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:14 WIB

73% CEO Khawatir Risiko Regulasi, Askrindo Andalkan GCG Perkuat Bisnis

73% CEO Khawatir Risiko Regulasi, Askrindo Andalkan GCG Perkuat Bisnis

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:05 WIB

Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan

Pupuk Indonesia dan Pertamina Perkuat Hilirisasi, Gas Bumi Jadi Andalan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:04 WIB

Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah

Investor Terus Kabur dan Devisa Menipis Bikin Rupiah Semakin Melemah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:09 WIB

×