Apa Itu Saham? Ini Pengertian, Ciri-ciri dan Jenis Saham

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 April 2021 | 10:07 WIB
Apa Itu Saham? Ini Pengertian, Ciri-ciri dan Jenis Saham
Ilustrasi saham, apa itu saham, pengertian saham, jenis saham [Shutterstock]

Suara.com - Sebelum anda memutuskan berinvestasi di pasar saham sebaiknya anda mengerti dan memahami apa itu saham. Hal ini bertujuan agar nantinya anda tidak salah mengambil langkah ketika akan membeli saham pada perusahaan.

Berikut adalah ulasan yang akan membahas definisi saham serta ciri-ciri dan beberapa jenis saham.

Definisi Saham

Pengertian saham adalah dokumen yang menunjukan sebuah bukti sah atas kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Secara mudahnya seorang pemilik saham juga berarti sebagai seseorang yang memiliki sebagian aset atau modal dari sebuah perusahaan.

Menurut Pasal 60 UU NO. 40 tahun 2007 penjelasan saham adalah sebagai benda bergerak yang memberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Seorang pemilik saham atau investor akan mendapatkan hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan besaran jumlah saham yang ia miliki dalam sebuah perusahaan.

Jenis dan Ciri-ciri Saham

Adapun beberapa jenis saham yang harus anda ketahui, berikut adalah jenis-jenis saham beserta ciri-cirinya:

1.     Common Stock (Saham Biasa)

Jenis saham pertama adalah common Stock, Common Stock adalah sebuah sertifikat yang berisikan bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Umumnya saham common stock berisikan informasi yang mencakup hak dan kewajiban seorang investor.

Baca Juga: Cara Beli Saham Mudah bagi Pemula

Jenis saham ini mengharuskan kepada pemilik saham untuk menanggung kerugian maksimum atau sebesar dengan jumlah saham yang ia miliki apabila perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.

Ciri-ciri saham common stock:

  • Dalam pemilihan dewan komisaris yang baru para pemegang saham memiliki hak suara yang sama
  • Tanggung jawab yang diberikan kepada pemilik saham bersifat terbatas, disesuaikan dengan besaran nilai saham yang dimiliki 
  • Akan diberikan prioritas bagi pemegang saham ketika perusahaan akan mengeluarkan saham baru

2.     Preferred Stock (Saham Preferen)

Jenis saham yang kedua adalah Preferred Stock atau saham preferen. Saham ini terbilang lebih eksklusif dibanding dengan saham common stock atau saham biasa. Pasalnya pemilik saham dengan jenis preferred stock akan mendapatkan hak dimana nilai saham yang ia miliki tergolong laba tetap.

Artinya ketika ia memiliki saham pada sebuah perusahaan yang mengalami pailit maka pemegang saham preferen akan mendapatkan prioritas utama dalam pembagian hasil penjualan aset perusahaan

Ciri-ciri saham Preferred Stock:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI