Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 19:34 WIB
Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu
Perbedaan kredit dan leasing - Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Suara.com - Pembelian kendaraan di Indonesia, baik motor maupun mobil, didominasi dengan cara pembelian kredit. Adapun perusahaan yang memberikan fasilitas kredit kendaraan disebut leasing. Lalu apa perbedaan kredit dan leasing? Berikut ini penjelasannya.

Selama ini, sejumlah orang menganggap bahwa kredit dan leasing itu sama. Padahal dua hal itu berbeda. Berikut ini perbedaan kredit dan leasing. 

Definisi Leasing

Secara bahasa, leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni ‘lease’ yang artinya menyewakan. Secara umum, leasing ini merupakan kegiatan menyediakan barang-barang modal untuk perusahaan atau perorangan dalam batas waktu tertentu.

Saat pihak penyewa tidak mampu untuk membayar, maka pihak lessor atau leasing memiliki kuasa untuk kembali mengambil barang sewa guna yang telah disewakan pihak leasing. 

Ciri-ciri Leasing

  • Memiliki batas waktu lease
  • Kepemilikan barang sewa guna berada di pihak lessor atau leasing
  • Benda yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional penyewa

Kegiatan Leasing

Leasing biasanya dilakukan oleh industri padat modal. Leasing membuat perusahaan mampu melakukan pengadaan besar tanpa perlu khawatir menganggu arus kas. 

Adapun contoh leasing yaitu seperti pengadaan armada pesawat yang dilakukan pihak maskapai penerbangan, pengadaan mesin produksi yang dilakukan pelaku industri, pengadaan alat-alat berat yang yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan tambang, hingga leasing kendaraan yang ditujukan untuk operasional perusahaan. 

Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector

Namun tak dapat dipungkiri, sejumlah orang masih sering salah mendefinisikan leasing. Ya, masih ada sejumlah orang yang menganggap bahwa leasing itu sama dengan kredit. Padahal keduanya memiliki makna berbeda.

Definisi Kredit

Jadi, kredit ini merupakan kegiatan meminjam dana atau modal dari bank atau lembaga pembaiayaan multiguna  untuk keperluan pembelian kendaraan maupun barang lainnya.

Dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan pembayaran dengan cara mencicil, yang mana nominal pinjaman dan jangka waktu sudah disepakati bersama.

Biasanya hal ini dibarengi dengan ketentuan penarikan atau klausul penyitaan apabila pihak peminjam  terlambat melakukan pembayaran angsuran (fidusia).

Viral Debt Collector Nakal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI