Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 19:34 WIB
Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu
Perbedaan kredit dan leasing - Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Sebelumnya,  viral sebuah video penarikan mobil yang dilakukan oleh debt collector beberapa hari lalu. Dari video tersebut terlihat debt collector mengerubungi mobil yang dikendarai oleh anggota TNI saat akan mengantarkan orang sakit.

Penarikan dilakukan oleh debt collector terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI beberapa hari lalu karena mobil tersebut bermasalah. 

Pertanyaannya, apakah penarikan mobil bermasalah boleh dilakukan oleh pihak leasing melalui debt collector?

Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan bahwa  pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuat keputusan, bahwa perusahaan pemberi kredit (kreditur/leasing) tidak dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia (agunan) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan kredit dan leasing yang perlu kamu tahu. Jadi, jangan sampai salah mengartikan kredit dan leasing lagi ya.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI