2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:10 WIB
2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal
Ilustrasi kecurangan (fraud). [Shutterstock]

Suara.com - Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga melakukan tindak pidana kecurangan di pasar modal.

Hal itu dikuatkan dari pemaparan saksi ahli Chairul Huda, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta dalam sidang lanjutan perkara manipulasi laporan keuangan perseroan pada 2017.

“Manipulasi laporan keuangan merupakan tindak pidana dalam UU Pasar Modal,” ujar Chaerul ditulis, Jumat (21/5/2021).

Seperti diketahui, Joko Mogoginta (mantan Direktur Utama) dan Budhi Istanto (mantan Direktur) merupakan orang yang menandatangani Laporan Keuangan perseroan pada 2017.

Dalam laporan keuangan tersebut terdapat penggelembungan (overstatement) piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp 200 miliar menjadi ditulis Rp 1,6 triliun. Oleh karenanya, Joko dan Budhi dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi laporan tersebut.

Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan afiliasi perseroan justru dicatat sebagai pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak harga saham Tiga Pilar.

Selain karena menjadi pihak yang membubuhkan tanda tangan pada Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017, Joko dan Budhi bisa dianggap bertanggung jawab lantaran dalam hukum perseroan, seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.

“Ada batasan saat tanggung jawab beralih dari korporasi ke pribadi. Misalnya saat seseorang bertindak di luar kewenangannya. Seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” sambung Chaerul.

Chaerul juga turut menjelaskan adanya aspek penyertaan dalam suatu tindak pidana, dimana aktor intelektual bakal tetap dihukum pidana meski tindakan pidananya sendiri dilakukan oleh orang lain.

baca juga

“Ada dua bentuk pertama suruhan, dan anjuran. Jika yang terjadi suruhan maka yang dipidana hanya yang menyuruh. Sementara kalau anjuran, baik yang melakukan tindak pidana maupun yang menganjurkan bisa dipidana,” sambungnya.

Sementara untuk Budhi, secara khusus dinilai telah memenuhi unsur penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Alasannya ia merupakan direksi yang membawahi fungsi personalia perseroan, sehingga seharusnya tidak dapat menandatangani laporan keuangan. Sesuai aturan OJK, hanya direktur utama, dan direktur yang membawahi fungsi akuntansi dan keuangan yang dapat menandatangani laporan.

“Jika yang tandatangan merupakan Direktur HRD, artinya tindakannya itu di luar kewenangannya. Ini merupakan penggunaan martabat palsu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar

Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar

Bisnis | Senin, 03 Mei 2021 | 14:21 WIB

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Bisnis | Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:55 WIB

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

Bisnis | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:25 WIB

Terkini

Medco Energi Jor-joran, Produksi Migas Naik 19% di Semester I-2026

Medco Energi Jor-joran, Produksi Migas Naik 19% di Semester I-2026

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 16:39 WIB

AI Untuk Bencana: Jalan Pintas Menyelamatkan Nyawa atau Sekadar Tren Tanpa Solusi?

AI Untuk Bencana: Jalan Pintas Menyelamatkan Nyawa atau Sekadar Tren Tanpa Solusi?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:37 WIB

Hilangnya 5 Jurnalis Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau Mendapat Perhatian Media Asing

Hilangnya 5 Jurnalis Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau Mendapat Perhatian Media Asing

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:37 WIB

Mengapa Erupsi Gunung Sinabung Sulit Diprediksi? Ahli Ungkap Penjelasannya

Mengapa Erupsi Gunung Sinabung Sulit Diprediksi? Ahli Ungkap Penjelasannya

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:35 WIB

STMM MMTC Yogyakarta Cetak Rekor MURI 1.541 Animasi Karya Mahasiswa

STMM MMTC Yogyakarta Cetak Rekor MURI 1.541 Animasi Karya Mahasiswa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:33 WIB

BRI Jadi Andalan Perluasan Akses Keuangan, Dukung Arahan Presiden Prabowo

BRI Jadi Andalan Perluasan Akses Keuangan, Dukung Arahan Presiden Prabowo

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 16:33 WIB

Rektor UMI: Gunakan AI untuk Belajar Bukan Menipu

Rektor UMI: Gunakan AI untuk Belajar Bukan Menipu

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 16:32 WIB

Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 16:31 WIB

Perputaran Ekonomi MTQ Nasional di Jateng Diperkirakan Capai Rp1,2 Triliun

Perputaran Ekonomi MTQ Nasional di Jateng Diperkirakan Capai Rp1,2 Triliun

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:30 WIB

Ekonomi di Era Algoritma: Ketika Semua Profesi Harus Punya Exposure

Ekonomi di Era Algoritma: Ketika Semua Profesi Harus Punya Exposure

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:30 WIB

×