Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 03 Mei 2021 | 14:21 WIB
Mantan Direksi AISA Terancam Denda Rp 15 Miliar
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan yang menyeret mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto disebut sebagai tindak kecurangan pribadi.

Berdasarkan POJK Nomor 75 /POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, diatur bahwa Direksi Perusahaan terbuka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. Dan direksi yang menandatangani bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pakar hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan, laporan keuangan perusahaan, terlebih perusahaan terbuka, memang harus tunduk terhadap beleid OJK tersebut.

“Laporan Keuangan harus ditandatangani oleh direktur utama, dan direktur keuangan. Jika yang menandatangani bukan kedua pejabat tersebut artinya melanggar POJK, terlebih buat perusahaan terbuka yang mencerminkan bahwa GCG (good corporate government) emiten buruk,” kata Indra dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).

Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Yudho Taruno Muryanto yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan menyebut, manipulasi Laporan Keuangan AISA tahun 2017 merupakan tindak penipuan pasar modal.

Ini sesuai dengan pasal 90, dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Tindakan manipulasi tersebut dinilai Yudho memberikan kerugian pada investor dan pelaku pasar.

“Karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang kemudian berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan transaksi (saham),” katanya.

Apalagi sejak gagal membayar obligasi pada 2018, saham Tiga Pilar juga disuspensi. Joko pun mengakui adanya kerugian yang dialami investor saat suspensi saham berlaku. Ini dinyatakan Joko saat mengafirmasi tidak bisanya investor untuk menjual saham Tiga Pilar saat periode suspensi.

“Saat suspensi perdagangan dibekukan, tidak bisa lagi menjual atau membeli saham. Iya kalau dia tidak bisa menjual saham pada saat suspensi itu menjadi kerugian,” kata Joko.

baca juga

Dalam perkara ini, Leonard S Simalango, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Joko dan Budhi dengan Undang-undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Seperti diketahui, Joko dan Budhi dilaporkan oleh para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (Forsa) ke PN Jaksel atas dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA tahun 2017.

Akibat manipulasi laporan keuangan tersebut, para investor membeli saham AISA karena melihat prospek usaha yang bagus. Namun rupanya, laporan keuangan tersebut hanya dipercantik dan banyak investor mengalami kerugian (cut loss) lantaran terpengaruh kasus yang membelitnya saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Mantan Direksi AISA Berikan Keterbukaan Informasi Menyesatkan

Bisnis | Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:55 WIB

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA

Bisnis | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:25 WIB

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Dugaan Pemalsuan Lapkeu AISA Jadi Anomali Ketatnya Regulasi Pasar Modal

Bisnis | Senin, 22 Februari 2021 | 08:49 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×