Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 04 Juli 2021 | 10:57 WIB
Pabrik Bisa Tetap Beroperasi Saat PPKM Darurat? Begini Penjelasan Menperin
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam upaya berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Ministerial Statements dikutip Minggu (4/7/2021).

Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin.

Dalam hal ini, Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

baca juga

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rebutan Susu Beruang, Barang Disebut Langsung Ludes Padahal Harga Dinaikkan Pedagang

Viral Rebutan Susu Beruang, Barang Disebut Langsung Ludes Padahal Harga Dinaikkan Pedagang

Jogja | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:31 WIB

Pasien Covid-19 Meninggal di Selokan Setelah Melarikan Diri dan 4 Berita SuaraJogja

Pasien Covid-19 Meninggal di Selokan Setelah Melarikan Diri dan 4 Berita SuaraJogja

Jogja | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:30 WIB

PPKM Darurat Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Hajatan

PPKM Darurat Diberlakukan, Lurah di Depok Malah Gelar Hajatan

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:11 WIB

Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman

Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman

Jakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 10:03 WIB

Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup

Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup

Jawa Tengah | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:39 WIB

Ormas Keagamaan Doakan Warga Surabaya Terbebas dari Covid-19

Ormas Keagamaan Doakan Warga Surabaya Terbebas dari Covid-19

Jatim | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:08 WIB

Ternyata! PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Langsung Turunkan Jumlah Kasus COVID-19

Ternyata! PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Langsung Turunkan Jumlah Kasus COVID-19

Bali | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:08 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung yang Hidupnya Diprediksi Makin Mudah pada 24 Agustus 2026

4 Shio Beruntung yang Hidupnya Diprediksi Makin Mudah pada 24 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Istana: Isu Haji Isam Jadi Koordinator Tangani Karhutla Kalimantan Tidak Benar!

Istana: Isu Haji Isam Jadi Koordinator Tangani Karhutla Kalimantan Tidak Benar!

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman

Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman

Jogja | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:52 WIB

BRI dan BRI Danareksa Sekuritas Sabet Gelar Prestisius di Finance Asia Awards 2026

BRI dan BRI Danareksa Sekuritas Sabet Gelar Prestisius di Finance Asia Awards 2026

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Produsen Menjerit Rugi Rp2.000 Per Kilo

Beras Premium Lenyap di Ritel Modern, Produsen Menjerit Rugi Rp2.000 Per Kilo

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa Setelah Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Bukan Gagal Move On, September Band Rilis 'Lagu Rindu Untuk Kamu' untuk Obati Rasa Kehilangan

Bukan Gagal Move On, September Band Rilis 'Lagu Rindu Untuk Kamu' untuk Obati Rasa Kehilangan

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026

Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:36 WIB

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Bebas Kusam! Ini 5 Body Serum Efek Tone Up untuk Tampilan Kulit Cerah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

5 Perbedaan PIE dan PIH Bekas Jerawat dan Cara Membedakannya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:29 WIB

×