Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 07 Juli 2021 | 09:08 WIB
PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus COVID19 di Tanah Air.

Penularan terhadap COVID-19 di Indonesia hingga saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan COVID-19 hingga Senin (5/7) total terkonfirmasi virus Corona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.

Penasihat Menko Bidang Maritim dan Investasi, dr. Damar Susilaradeya, M.Res, Ph.D mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap dirumah saja guna memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” kata Damar pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP ditulis Rabu (7/7/2021).

Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti MKM menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari.

“Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Menurutnya, Pemda DKI Jakarta juga telah menyiapkan segala kepentingan untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Menurut dr. Widyastuti, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang bisa difungsikan secara normal, namun dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus COVID-19.

“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50%, selain itu kita juga dapat bantuan tenda serta velbed guna melakukan perawatan,” tambahnya.

dr. Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan COVID-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

“Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal.

Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dalam masa PPKM Darurat Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya,
Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan
Perlindungan Konsumen.

“Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun,” tambah Ahmad Ramadan.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga terus meningkatkan SDM di masa PPKM
Darurat ini.

“Kita harapkan dengan upaya ini akan mampu menekan angka penularan COVID-19 sehingga pandemi segera berakhir,” tutup dr. Widyastuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Masa PPKM Darurat, Antrean Penumpang KRL Masih Saja Terjadi

Di Masa PPKM Darurat, Antrean Penumpang KRL Masih Saja Terjadi

Bisnis | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:06 WIB

Polresta Bogor Kota Memperluas Penyekatan Kendaraan PPKM Darurat, Tambah Enam Lokasi

Polresta Bogor Kota Memperluas Penyekatan Kendaraan PPKM Darurat, Tambah Enam Lokasi

Otomotif | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:03 WIB

Dilema Ojol di Tengah PPKM Darurat: Cemas Terpapar, Kalau Gak Narik Dapur Gak Ngebul

Dilema Ojol di Tengah PPKM Darurat: Cemas Terpapar, Kalau Gak Narik Dapur Gak Ngebul

Jakarta | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:05 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB