Padahal, tambah Alphonzus, tidak ada pendapatan yang masuk, akibat selama PPKM Darurat yang tidak diperbolehkannya beroperasi.
Permintaan Pengusaha Mall
Atas dasar itu pengusaha mall pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan agar bisa bertahan ditengah pandemi.
"Kami minta pemerintah, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap dan Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," pungkas Alphonzus.