Suara.com - Sebanyak 40.000 orang telah divaksin di bandara-bandara kelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) pada periode 3 - 22 Juli 2021.
"Sejak sentra vaksinasi dibuka resmi 3 Juli, jumlah vakinasi terbanyak ada di Bandara Soekarno-Hatta yakni terhadap sekitar 26.000 orang," kata Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
Muhammad Awaluddin mengatakan, sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II dikelola secara profesional dengan mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri, dan berbagai institusi lainnya, sehingga dapat dengan lancar menjalankan program vaksinasi ini.
Ia mengungkapkan, teknologi informasi sangat membantu operasional sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka untuk melayani jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam, dan hingga kini telah melayani vaksinasi terhadap puluhan ribu orang. Operasional sentra vaksinasi ini tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi dibutuhkan penerapan teknologi informasi untuk membuat operasional dan layanan berjalan lancar,” ujarnya.
Lanjut dia, penerapan teknologi informasi melalui dashboard monitoring real time layanan vaksinasi di Soekarno-Hatta untuk melihat langsung jumlah orang yang melakukan registrasi, jumlah orang yang sudah melakukan observasi, dan informasi lainnya sehingga dapat menjaga layanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
Ia menambahkan, AP II akan terus membuka sentra vaksinasi untuk mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
Sentra vaksinasi AP II juga diharapkan dapat mendukung percepatan program vaksinasi nasional guna mewujudkan kekebalan komunal (herd community) di tengah pandemi Covid-19.
Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II sangat mendukung penerapan digitalisasi dokumen kesehatan ini karena membuat validasi dilakukan tanpa kertas fisik.
Baca Juga: Mengenal Vaksin Pfizer, Kelebihan dan Efek Sampingnya
“Kami mendukung SE Nomor 847/2021 sebagai adaptasi kita menghadapi pandemi COVID-19. Di tengah pandemi, dokumen kesehatan menjadi kewajiban untuk melakukan penerbangan. Melalui ketentuan di dalam SE tersebut, kita bisa menunjukkan dokumen kesehatan secara paperless, dan melalui digital di aplikasi PeduliLindungi. Ini dapat mempercepat proses di bandara dan yang paling penting adalah mencegah pemalsuan dokumen,” ujar Muhammad Awaluddin.