Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Tak Berubah, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM
Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak merubah aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Kemenhub dalam keterangan Tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Keempat SE Kemenhub tersebut masih berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2021 diantaranya,

  1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
  2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :

  • Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
    negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  2. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  3. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

baca juga

Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau PPKM Level 4 dan Vaksinasi di Medan, Wakapolri Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Tinjau PPKM Level 4 dan Vaksinasi di Medan, Wakapolri Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Sumut | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:42 WIB

PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Anies: Kasus Positif Masih 15 Persen

PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Anies: Kasus Positif Masih 15 Persen

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:15 WIB

Gelar Pembelajaran Tatap Muka, 6 Sekolah di Bogor dan 1 Sekolah di Depok Langgar PPKM

Gelar Pembelajaran Tatap Muka, 6 Sekolah di Bogor dan 1 Sekolah di Depok Langgar PPKM

Bogor | Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:43 WIB

Terkini

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Bayar Tinggal Scan, Cashless Jadi Kebiasaan yang Sulit Ditinggalkan Gen Z

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:30 WIB

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Dari Paylater ke Mindful Spending: Saat Gen Z Lebih Bijak Kelola Keuangan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Banjir Masih Menghadang, Pengamat Kritik Pembangunan Kota Semarang: Cuma Reaksi Sesaat?

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Gelar Sarjana Bukan Tiket Emas: Kenapa Lulusan Baru Susah Dapat Kerja?

Gelar Sarjana Bukan Tiket Emas: Kenapa Lulusan Baru Susah Dapat Kerja?

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR

Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR

Bekaci | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Prabowo-Gibran Hadiri Muktamar NU ke-35 di Jombang, Disambut Kiai dan Tokoh Nasional

Prabowo-Gibran Hadiri Muktamar NU ke-35 di Jombang, Disambut Kiai dan Tokoh Nasional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Demo DPR Bikin Warga Ogah ke Mal, Gerai Pertokoan Tampak Sepi

Demo DPR Bikin Warga Ogah ke Mal, Gerai Pertokoan Tampak Sepi

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Majalah Trubus dan Cara Uniknya Membawa Agrikultur ke Meja Pembaca

Majalah Trubus dan Cara Uniknya Membawa Agrikultur ke Meja Pembaca

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Tren Gila Industri Otomotif China yang Luncurkan Tiga Model Mobil Baru Setiap Hari

Tren Gila Industri Otomotif China yang Luncurkan Tiga Model Mobil Baru Setiap Hari

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:10 WIB

×