Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Iwan Supriyatna

Kamis, 19 Agustus 2021 | 07:23 WIB
Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Ilustrasi PLTS Atap (Dok. Global Sevilla School)

Suara.com - Tentangan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen kian meluas.

Pasalnya, revisi Permen soal PLTS Atap itu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan, yang akan terkena dampak penerapan permen tersebut.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Kementerian ESDM harus menimbang secara mata rencana mengubah aturan mengenai PLTS Atap kendati alasannya demi meningkatan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif.

Dia khawatir aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.

"Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam Raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply," ujar Mulyanto saat diskusi dengan editor energi secara virtual ditulis Kamis (19/8/2021).

Menurut doktor teknik nuklir dari Jepang ini, jika pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakkan minat masyarakat maka pemerintah harus memfasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung.

Rancangan permen ESDM soal PLTS Atap dinilai bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun bila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.

“Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, plus PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor=1:0.65, sedangkan yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Seharusnya, lanjut Mulyanto, dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya.

baca juga

“Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi,” katanya.

Menurut Mulyanto, pengembangan PLTS Atap di wilayah yang surplus dinilai tidak ada urgensinya dan tidak tepat.

“Jangan yang mubazir lah, kan tak bagus. Kalau ini dijadikan alat marketing, bisa-bisa ditengarai mereka yang mendorong permen ini. Apalagi dimasa pandemi, ini jadi ketidakadilan. Rumah mewah sekian miliar dengan PLTS Rooftop,” katanya.

Dia meminta pemerintah melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi.

“Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusaha yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya. Tidak sedikit ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya.

Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap.

“Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," katanya.

Herman Haeron, Anggota Komisi VI (BUMN) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan ke depan energi baru dan terbarukan (EBT) harus menjadi sumber energi bagi masyarakat. Dia mengakui investasi di EBT mahal.

“Karena itu, dalam mencapai target bauran energi, pemerintah ahrus ambil bagian apakah melalui APBN atau BUMN,” katanya.

Terkait draf revisi Permen ESDM soal PLTS Atap, Herman menilai, sepanjang belum ada UU-nya bisa menjadi aturan pelaksanaan penggunaan energi berbasis PLTS Atap. Jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, kembali lagi kepada pemerintah.

“Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Diminta Terlibat dalam Proyek Konversi Sepeda Motor Bensin ke Listrik

UMKM Diminta Terlibat dalam Proyek Konversi Sepeda Motor Bensin ke Listrik

Otomotif | Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:14 WIB

Bengkel Konversi Targetkan 100 Unit Sepeda Motor untuk Lingkungan Kementerian ESDM

Bengkel Konversi Targetkan 100 Unit Sepeda Motor untuk Lingkungan Kementerian ESDM

Otomotif | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Menteri ESDM Luncurkan Pilot Project Konversi Sepeda Motor BBM ke Tenaga Listrik

Menteri ESDM Luncurkan Pilot Project Konversi Sepeda Motor BBM ke Tenaga Listrik

Otomotif | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:08 WIB

Terkini

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB