Tembakau Jadi Komoditas yang Menguntungkan Petani di Daerah Cenderung Kering

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Tembakau Jadi Komoditas yang Menguntungkan Petani di Daerah Cenderung Kering
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Suara.com - Peneliti LAKPESDAM-PBNU Semarang Mohammad Ichwan menyampaikan bahwa tembakau adalah komoditas yang menguntungkan bagi petani, terutama di daerah yang cenderung kering.

Hasil riset LAKPESDAM-PBNU yang dilakukan di Rembang Jawa Tengah selama dua bulan membuktikan bahwa komoditas tembakau membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Faktanya, ketika lahan di Rembang ditanami komoditas lain seperti jagung dan kedelai ternyata tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Sejak perusahaan rokok datang, membawa bibit tembakau, menawarkan model kerja sama, petani jadi untung. Yang tadinya anaknya enggak bisa sekolah jadi bisa sekolah, bisa pergi haji, bisa bangun rumah. Ini yang membuat petani senang,” ujar Ichwan ditulis Jumat (20/8/2021).

Ia juga mengatakan bahwa jumlah petani tembakau semakin bertambah setiap tahunnya, contohnya di Rembang pada 2016 terdapat sekitar 2.000 petani. Pada 2019 menunjukkan adanya peningkatakn jumlahnya secara signifikan menjadi 4,500 petani.

Jumlah tersebut belum termasuk pekerja yang bagian memetik, mengangkut, dan lain-lain. Sistem ini pun berpengaruh terhadap pemasukan negara dari produk tembakau yang grafiknya selalu meningkat setiap tahun.

“Jadi petani tembakau ini jangan dimusuhi. Tembakau membuat rakyat sejahtera, harusnya dikembangkan,” ujarnya.

Namun sayangnya masih banyak pihak yang beranggapan bahwa mata rantai pertanian tembakau berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi oleh berbagai regulasi yang mengatur industri hilirnya.

Menganalisa hal tersebut, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) membuktikan bahwa seluruh regulasi yang diterapkan pada sisi hilir industri saling berhubungan dengan seluruh mata rantai Industri Tembakau termasuk petani.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejak akhir tahun 2020 tersebut, Lakpesdam PBNU menolak tegas salah satu isu yang tengah ramai menjadi polemik di masyarakat IHT yaitu rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan karena dinilai merugikan petani tembakau.

“Ini bukan sekadar reaksi tidak setuju, tapi kami memberikan pandangan berdasarkan riset. Kebijakan ini jelas merugikan petani,” ujar Ichwan.

Dia menjelaskan wacana revisi PP 109/2012 ini hanya dilihat dari perspektif kesehatan tanpa memperhatikan kesejahteraan ekonomi petani tembakau.

Kebijakan ini seolah melihat semua masalah kesehatan disebabkan oleh rokok sehingga dinilai perlu membatasi produk tembakau. Padahal menurutnya, ketika berbicara kesehatan, ada produk-produk lainnya yang juga memiliki risiko.

“Statistik yang meninggal karena makanan manis dan berlemak lebih banyak dibandingkan rokok, tapi pemerintah tidak pernah menunjukan itu. Harusnya berpikir secara adil dan tidak digeneralisasi,” jelas Ichwan.

Sebelumnya, Ketua APTI Rembang, Akhmad Sayuti juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya revisi PP 109/2012 jelas makin memberatkan petani karena posisinya yang berada di ujung mata rantai industri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Dampak Bagi Industri Rokok Jika Tarif Cukai Naik

Begini Dampak Bagi Industri Rokok Jika Tarif Cukai Naik

Bisnis | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:56 WIB

Petani Tembakau Khawatir Rencana Kenaikan Cukai Bisa Berdampak Turunnya Penjualan

Petani Tembakau Khawatir Rencana Kenaikan Cukai Bisa Berdampak Turunnya Penjualan

Jawa Tengah | Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:11 WIB

Kemenkeu Rencanakan Naikkan Cukai Hasil Tembakau 2022, Harga Rokok Naik Berapa?

Kemenkeu Rencanakan Naikkan Cukai Hasil Tembakau 2022, Harga Rokok Naik Berapa?

Jabar | Senin, 16 Agustus 2021 | 22:09 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB