Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses

M Nurhadi

Rabu, 08 September 2021 | 14:51 WIB
Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

Suara.com - Cara mengurus balik nama motor memang susah-susah gampang. Apalagi jika kamu memutuskan untuk membeli motor bekas. 

Lantaran prosesnya yang cukup memakan waktu, pemilik kendaraan harus meluangkan hari khusus untuk mengurus proses ini.

Guna mengurus balik nama motor, pemilik baru kendaraan cukup datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa syarat berikut.

1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru;

2. BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotokopi;

3. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran;

4. Bukti cek fisik kendaraan.

Kemudian tempatkan semua dokumen tersebut dalam satu map dan serahkan kepada petugas. Untuk mengurus balik nama motor, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Biaya balik nama sepeda motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

baca juga

Berikut rincian biaya-biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id.

1. Biaya administrasi Rp 35.000;

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;

3. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000 Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;

4. Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000;

5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

6. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya;

7. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Balik nama motor harus diurus segera setelah proses pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru selesai dilakukan. Jika menundanya, banyak konsekuensi yang mesti ditanggung seperti kerepotan saat membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang.

Jika balik nama tidak segera diurus itu artinya pemilik baru kendaraan harus membawa KTP asli pemilik sesuai yang tertera dalam STNK.

STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Melulu Jadi Saingan, Honda-Yamaha Bikin Baterai Motor Elektrik yang Bisa Saling Tukar

Tak Melulu Jadi Saingan, Honda-Yamaha Bikin Baterai Motor Elektrik yang Bisa Saling Tukar

Otomotif | Rabu, 08 September 2021 | 11:45 WIB

Sahkan Divisi Kendaraan Roda Empat, Akhirnya Xiaomi Resmi Masuk ke Industri Mobil

Sahkan Divisi Kendaraan Roda Empat, Akhirnya Xiaomi Resmi Masuk ke Industri Mobil

Otomotif | Selasa, 07 September 2021 | 15:15 WIB

IAA Mobility 2021: BMW Group Tunjukkan Komitmen Kurangi Emisi CO2 Kendaraan

IAA Mobility 2021: BMW Group Tunjukkan Komitmen Kurangi Emisi CO2 Kendaraan

Otomotif | Selasa, 07 September 2021 | 11:35 WIB

Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Otomotif | Selasa, 07 September 2021 | 09:05 WIB

Potret Motor Listrik dengan Bahan Baku dari Alam, Kelewat Kreatif Nih

Potret Motor Listrik dengan Bahan Baku dari Alam, Kelewat Kreatif Nih

Otomotif | Senin, 06 September 2021 | 13:30 WIB

Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan

Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan

Otomotif | Senin, 06 September 2021 | 08:11 WIB

Terkini

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:58 WIB

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:56 WIB

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:51 WIB

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:44 WIB

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:39 WIB