Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Selasa, 07 September 2021 | 09:05 WIB
Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mulai hari ini, Selasa (7/9/2021), petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang langsung kepada pengendara kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di Jakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Polda Metro Jaya juga menarik petugas yang biasanya ditempatkan untuk menjaga di kawasan ganjil genap.

"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kami laksanakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik dan secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penempatan personel Kepolisian untuk menindak pelanggar ganjil genap yang diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain berada di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU.

Adapun penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi dinilai telah berjalan cukup lama, sehingga masyarakat sudah memahami kawasan yang diberlakukan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini sudah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Seiring penurunan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3, diberlakukan tiga kawasan ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat
  • Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan
  • Berlangsung pukul 06.00 - 20.00 WIB
  • Pengecualian: sepeda motor, kendaraan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Baca Juga: Ada Rombongan Pesepeda Melintasi Jalan Sudirman, Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI