Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.186,363
LQ45 618,857
Srikehati 301,720
JII 368,583
USD/IDR 18.073

Sampoerna Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 13 September 2021 | 08:49 WIB
Sampoerna Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis.

Suara.com - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mulai membaik di semester pertama 2021 setelah mengalami tren penurunan terus-menerus selama 5 tahun terakhir. Hal ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.

Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Tarumpaitis mengatakan, Sampoerna berkomitmen mendukung serapan tenaga kerja dengan berinvestasi pada segmen SKT yang padat karya.

Ia menjelaskan, pada awal 2021 Sampoerna telah menambah kapasitas produksi SKT melalui mitra produksi sigaret dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 6.000 orang di seluruh Pulau Jawa.

"Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai maupun minimum harga jual eceran untuk segmen SKT di tahun 2022," kata Mindaugas dalam Paparan Publik Sampoerna yang ditulis (13/9/2021).

Terkait kebijakan cukai 2022, Mindaugas berharap pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri dan memberikan ruang untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19, termasuk untuk merumuskan kebijakan kenaikan cukai yang terprediksi dan moderat sesuai parameter ekonomi.

"Pemerintah harus menyadari bahwa dalam lingkungan ekonomi saat ini, kenaikan tarif cukai rokok yang berlebihan dapat mendorong peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Mindaugas juga menyoroti soal tren downtrading, dimana perokok dewasa beralih ke produk dengan harga yang lebih murah. Hal ini disebabkan oleh semakin melebarnya selisih tarif cukai rokok kretek mesin golongan 1 dan golongan 2B hingga mencapai 39% di tahun 2021.

Praktis, hal ini menyebabkan penurunan penjualan di pabrikan golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi, sekaligus secara otomatis berakibat pada penerimaan negara dari cukai yang menjadi tidak optimal.

"Sejatinya, Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan cukai dan mengatasi tren downtrading pada rokok mesin dengan cara memperkecil selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dan golongan 2. Selain itu, sangat penting melanjutkan strategi untuk menggabungkan batasan produksi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang awalnya akan diterapkan pada tahun 2019," jelas Mindaugas.

baca juga

Ditambahkan Mindaugas, perbedaan tarif cukai signifikan antara Golongan 1 dengan Golongan 2 yang lebih rendah menciptakan persaingan yang tidak sehat di industri rokok.

"Sampoerna juga berharap pada tahun 2022, Pemerintah kembali menerapkan peta jalan kebijakan cukai yang ditetapkan pada tahun 2017 lalu agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dapat diprediksi dan membantu menarik lebih banyak investasi," pungkas Mindaugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HMSP Perkuat Komitmennya Melalui Kinerja dan Operasional Bisnis di Masa Pandemi

HMSP Perkuat Komitmennya Melalui Kinerja dan Operasional Bisnis di Masa Pandemi

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 09:25 WIB

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:13 WIB

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 18:23 WIB

Terkini

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:39 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:26 WIB

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:25 WIB

×