"Sayangnya saya pun tidak mengenal bahkan keluarga juga tidak mengetahui serta pegawai saya," sambung Nafa.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar waspada.
"Tidak pernah meminjam Pinjol kok ditagih? Hati-hati dengan modus penipuan Pinjol ilegal ya," tulis OJK, melalui unggahan akun Instagram resminya, Kamis (16/9/2021).
OJK juga memperingatkan masyarakat agar kembali memeriksa legalitas Pinjol yang dimaksud. Anda bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.
OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.
Selain itu, OJK juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.
"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," pungkas OJK.
Baca Juga: Cerita Miris Warga Gunungkidul Terjerat Pinjol Laknat, Jual Rumah Hingga Gantung Diri