Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya?

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:52 WIB
Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya?
Ilustrasi Beda Pinjol Legal vs Ilegal. (pixabay)

Suara.com - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online, kata kunci terpenting yang harus Anda ingat adalah LEGAL OJK. Menggunakan pinjaman online (pinjol) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.

Meminjam dari pinjol ilegal sama saja dengan masuk ke dalam perangkap yang dirancang untuk menjerat Anda. Lantas, bagaimana cara membedakannya?

Perbedaan Kunci Pinjol Legal vs. Ilegal

Fitur Pinjol Legal (Berizin OJK):

  • Regulasi Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Bunga & Biaya Transparan, ada batas maksimal (sekitar 0.3% - 0.4% per hari).
  • Penawaran Melalui aplikasi resmi atau situs web.
  • Akses Data HP Hanya "CAMILAN" (Camera, Microphone, Location).
  • Penagihan Mengikuti etika yang ditetapkan OJK, dilarang ada teror.
  • Layanan Aduan Memiliki layanan pengaduan resmi.

Fitur Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Tidak transparan, sangat tinggi, dan bisa berubah-ubah.
  • Sering melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.
  • Meminta akses ke semua data (kontak, galeri, dll).
  • Menggunakan intimidasi, ancaman, dan menyebar data pribadi ke kontak.
  • Tidak ada, atau sulit dihubungi.

Cara Cek Status Pinjol Legal OJK

Jangan hanya percaya pada logo OJK yang mungkin dipalsukan di aplikasi atau situs web. Lakukan verifikasi mandiri melalui salah satu cara berikut:

Situs Web OJK: Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id, cari menu Fintech Lending, dan lihat daftar penyelenggara yang berizin.

WhatsApp OJK: Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek (misal: "Kredivo"), lalu kirim. Bot akan memberikan informasi statusnya.

Baca Juga: Bejat, Ayah di Demak Siksa Balita Minum Air Kloset karena Stres Kalah Judi

Email atau Telepon OJK: Anda juga bisa menanyakan langsung melalui kontak resmi OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?