Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.595.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.873,372
LQ45 582,884
Srikehati 289,451
JII 342,406
USD/IDR 18.000

4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah

M Nurhadi

Rabu, 22 September 2021 | 13:11 WIB
4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah
Ilustrasi KPR. (Envato)

Suara.com - Punya rumah impian tentu jadi keinginan banyak orang. Tidak jarang, demi mendapatkah hal itu sebagian orang memilih untuk mencicil atau kredit rumah.

Namun, sebagai konsumen , anda harus memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk kredit membeli rumah.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.

Dijelaskan oleh Vina, setidaknya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut penjelasan lengkap, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah salah satu cara pembayaran cicilan ke bank. Terlebih dahulu, pihak bank melunasi properti kepada pengembang atau penjual.

“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” ujarnya.

2. Kredit multi guna atau refinancing

Kredit multi guna atau refinancing merupakan salah satu kredit yang disediakan bank untuk melunasi berbagai hal, termasuk cicilan rumah atau untuk membangun rumah dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.

baca juga

“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” kata Vina.

3. KPR take over

KPR take over adalah pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya dengan adanya skema masa fix dan floating.

Pada masa fix, bunga bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan juga tetap. Sementara, pada masa floating cenderung ada peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.

“Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya,” jelas Vina.

4. KPR top up atau penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing)

“Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar, pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. nah, dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya,” ujarnya.

Bisa juga calon pembeli rumah atau nasabah take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali.

Namun hal ini tetap mempertimbangkan appraisal rumahnya dan memperhatikan income. Kalau misalnya masuk kriteria, maka nasabah bisa menambah top up-nya sehingga sesuai dengan nominal yang diinginkan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN Catat KPR di Sumut Tertinggi di Indonesia, Dampak Jutaan Pernikahan Saat Wabah

BTN Catat KPR di Sumut Tertinggi di Indonesia, Dampak Jutaan Pernikahan Saat Wabah

Bisnis | Jum'at, 17 September 2021 | 11:33 WIB

BTN Bidik Pembiayaan Perumahan MBR di Sumut

BTN Bidik Pembiayaan Perumahan MBR di Sumut

Bisnis | Jum'at, 17 September 2021 | 11:16 WIB

Pacu Pertumbuhan KPR, Bank Mandiri Luncurkan Aplikasi RIKu

Pacu Pertumbuhan KPR, Bank Mandiri Luncurkan Aplikasi RIKu

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 22:19 WIB

Beli Hunian, Banyak Milenial yang Cari Promo KPR

Beli Hunian, Banyak Milenial yang Cari Promo KPR

Lifestyle | Rabu, 01 September 2021 | 16:27 WIB

Kementerian PUPR: Cari Rumah Subsidi Kini Bisa via Online

Kementerian PUPR: Cari Rumah Subsidi Kini Bisa via Online

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 18:25 WIB

BTN Obral Promo KPR Merdeka Bebas Uang Muka dan Suku Bunga 4,5%

BTN Obral Promo KPR Merdeka Bebas Uang Muka dan Suku Bunga 4,5%

Bisnis | Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:58 WIB

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:55 WIB

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:33 WIB

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:12 WIB

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:55 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:20 WIB

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:10 WIB

Rumah Estetik Saja Tidak Cukup, Pahami Standar Keamanan Listrik Modern

Rumah Estetik Saja Tidak Cukup, Pahami Standar Keamanan Listrik Modern

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:45 WIB

×