“Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar, pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. nah, dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya,” ujarnya.
Bisa juga calon pembeli rumah atau nasabah take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali.
Namun hal ini tetap mempertimbangkan appraisal rumahnya dan memperhatikan income. Kalau misalnya masuk kriteria, maka nasabah bisa menambah top up-nya sehingga sesuai dengan nominal yang diinginkan.