Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyetop operasi perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penyetopan ini terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat adat Toruakat pada 27 September 2021. Insiden ini membuat satu warga Toruakat meninggal karena diduga diserang preman bayaran.
Penyetopan itu tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.
Masyakarat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengejar dan mengusut aktor intelektual dibalik tewasnya warga Desa Toruakat pada aksi protes penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan di area PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) pada 27 September lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bolmong, Abdullsalam Bonde mengecam keras insiden itu dan meminta kejadian tersebut harus menjadi tanggung jawab penuh BDL. Menurutnya, warga Desa Toruakat yang berada di wilayah lokasi BDL itu hanya untuk mempertahankan hak mereka dengan cara pemasangan batas/patok wilayah.
"Sangat jelas niat warga Desa Toruakat menuju lahan perkebunan mereka yang berdekatan dengan lokasi pertambangan emas BDL yang belum mengantongi izin, mereka pergi ke lokasi perkebunan bukan untuk berkonflik," ujar Abdullsalam dalam keterangannya Selasa (5/10/2021).
Ia pun meminta kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini dan menangkap semua yang terlibat.
"Kejadian ini, baiknya kita percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap," ucap Abdullsalam
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulut meminta Polri untuk mengusut tuntas dan menjadikan tersangka aktor-aktor intelektual atas kericuhan dan pembunuhan tersebut, yaitu YT dan JI.
Baca Juga: JATAM Gugat Menteri ESDM, Tuntut Data Evaluasi Kinerja 5 Perusahaan Tambang di Kalimantan
"Aktor-aktor intelektual tersebut telah kami laporkan kepada Polda, kami memiliki bukti adanya surat kuasa yang diberikan Denny Ramon Karwur kepada Yance Tanesia untuk bekerjasama dengan Jimmy Inkiriwang," ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jefri Massie.