Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.
Kolaborasi ini turut disorot pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, dalam cuitannya, hal ini ia anggap sebagai langkah pembuktian kementerian dan lembaga dalam negeri dalam melawan pinjol.
"OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM vs PINJOL ILEGAL," tulisnya.