Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Jalan Tol dan Rest Area Pekanbaru- Dumai

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:19 WIB
Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Jalan Tol dan Rest Area Pekanbaru- Dumai
Dok: Kementerian PUPR

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan sejak 12 Oktober hingga 21 November 2021 terhadap 44 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Basuki.

Dok: Kementerian PUPR
Dok: Kementerian PUPR

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga, Kementerian/LembagaTim Pakar/Ahli melakukan peninjauan lapangan di Rest Area sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) yaitu, Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 82+000 (B), Rest Area km 65+000 (B).

Tim Penilai dari BPJT Ranto P. Rajagukguk mengatakan, penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR. Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh 2 tim penilai yang berbeda.

"Hasil dari penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan hari Bakti PU mendatang," terangnya.

Dok: Kementerian PUPR
Dok: Kementerian PUPR

Menurut Ranto P. Rajagukguk, untuk Tol Ruas Pekanbaru - Dumai masih relatif baru jadi perlu adanya penambahan-penambahan terutama rambu-rambu. Sedangkan untuk rest area meskipun masih bersifat sementara, tetapi sudah mencukupi kebutuhan pengguna jalan.

"Tadi kami telusuri mulai dari Pekanbaru hingga Dumai, dan terdapat beberapa titik terjadi blank spoot yaitu sinyal hilang. Jadi perlu diperkuat agar pengguna jalan saat darurat di tol dapat berkomunikasi," ungkap Ranto P. Rajagukguk.

baca juga

Sementara Kabag Operasional Tol Pekanbaru - Dumai, M. Fitriandhri mengatakan, satu tahun beroperasi, pihaknya juga terus melakukan pembenahan - pembenahan terhadap jalan tol baik dari segi keamanan selama melintas, sampai pelayanan untuk pengendara.

"Tol Permai ini merupakan tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang CCTV, Variable Massage Sign (VMS), serta Layanan Informasi Jalan Tol," tutur M. Fitriandhri. selaku pengelola kami juga berkomitmen untuk mengimbangi antara pengelolaan infrastruktur kelestarian alam dengan melakukan penghijauan dengan menanam sebanyak 1.000 pohon dengan jenis yang berbeda seperti Pohon Pucuk Merah, Nangka, dan Mangga," imbuhnya.

Tol Pekanbaru – Dumai membentang sepanjang 131 km terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru - Minas (10 Km), Seksi 2 ruas Minas - Kandis Selatan (24 Km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan - Kandis Utara (17 Km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26 Km), Seksi 5 Duri Selatan - Duri Utara (29 Km), Seksi 6 JC Duri Utara - Dumai (25 Km).

Jalan Tol Pekanbaru - Dumai yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dibangun selama kurun waktu 2 Tahun 9 Bulan dengan nilai investasi sebesar Rp16,21 Triliun memiliki 7 Gerbang Tol Elektronik. Jalan Tol ini memiliki jumlah lajur 2x2 Tahap Awal dan 2x3 Tahap Akhir dengan lebar lajur masing-masing 3,6 meter, lebar bahu luar 3 meter, lebar bahu dalam 1,5 meter, lebar median 3,8 meter (termasuk bahu dalam), dan menggunakan jenis perkerasan model perkerasan lentur.

Aidir Akbar (42) salah satu pedagang UMKM di rest area km 82+000 (A) mengatakan, meskipun rest area ini sifatnya sementara tapi fasilitasnya cukup memadai seperti toilet, Mushola dan tempat sampah.

"Alhamdulillah ini sudah memadai sekali, kami berjualan terasa nyaman," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Pracetak untuk Rumah Sederhana Tahan Gempa

Teknologi Pracetak untuk Rumah Sederhana Tahan Gempa

Bisnis | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Kepanjangan Tol Sebenarnya, Bukan Jalan Bebas Hambatan!

Kepanjangan Tol Sebenarnya, Bukan Jalan Bebas Hambatan!

Jatim | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 11:15 WIB

Demi Tingkatkan Layanan Jalan Tol, Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Berkelanjutan 2021

Demi Tingkatkan Layanan Jalan Tol, Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Berkelanjutan 2021

Bisnis | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:52 WIB

Pengurangan Emisi Karbon Lewat Infrastruktur Hijau

Pengurangan Emisi Karbon Lewat Infrastruktur Hijau

Bisnis | Kamis, 21 Oktober 2021 | 10:41 WIB

Boom! Truk Pengantar BBM Meledak di Tol Pandaan - Malang, Lalu Lintas Macet

Boom! Truk Pengantar BBM Meledak di Tol Pandaan - Malang, Lalu Lintas Macet

Malang | Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:28 WIB

Jadi Plt Bupati Usai OTT KPK, Beni Hernedi Tunjuk Asisten II Jabat Plt Kadis PUPR Muba

Jadi Plt Bupati Usai OTT KPK, Beni Hernedi Tunjuk Asisten II Jabat Plt Kadis PUPR Muba

Sumsel | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:55 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×