- Bursa Efek Indonesia sedang menyiapkan aturan baru terkait batas maksimal kenaikan harga saham atau ARA.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan rencana penghapusan batas minimum harga saham gocap sebesar Rp50 di Jakarta.
- BEI telah membahas rencana kebijakan tersebut bersama asosiasi pelaku industri pada 19 Agustus 2026.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dalam perdagangan saham. Dalam aturan baru yang direncanakan, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 berpotensi mengalami kenaikan maksimal 35 persen dalam sehari.
Dalam ketentuan yang disiapkan, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA secara nominal sebesar Rp1, bukan menggunakan persentase.
Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35 persen.
Untuk saham dengan rentang harga Rp201 hingga Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.
![Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/16/41711-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg-ilustrasi-idx.jpg)
Dengan ketentuan tersebut, saham di rentang Rp11-Rp200 menjadi kelompok yang mendapatkan ruang kenaikan harga paling besar, yakni hingga 35 persen dalam satu hari perdagangan.
Selain perubahan ketentuan ARA, BEI juga berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan bahwa bursa tengah mengkaji perubahan ketentuan batas minimum harga saham. Namun, dia belum memastikan apakah batas bawah tersebut nantinya akan diturunkan menjadi Rp1.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Jeffrey dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey mengatakan, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Diskusi tersebut dilakukan untuk mendapatkan respons dan masukan dari pelaku industri. BEI juga telah berdiskusi dengan investor global sebagai bagian dari proses pengkajian kebijakan tersebut.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," tegasnya.