- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi Surpres penjualan KRI Ki Hajar Dewantara pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Pimpinan DPR RI sebelumnya telah mengumumkan penerimaan Surpres tersebut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Komisi I DPR RI menuntut penjelasan menyeluruh, kajian mendalam, serta pertimbangan nilai sejarah sebelum mengambil keputusan terkait usulan penjualan kapal tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya Surat Presiden (Surpres) terkait usulan penjualan salah satu aset milik TNI Angkatan Laut (TNI AL), yakni KRI Ki Hajar Dewantara.
Dave menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan dan menuntut adanya penjelasan menyeluruh dari pemerintah.
"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap. Untuk itu, saya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan tersebut," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dave, pembahasan di Komisi I nantinya akan mencakup evaluasi mendalam terhadap fungsi kapal tersebut dalam sistem pertahanan negara saat ini.
"Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan. Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga menyoroti sisi historis kapal yang selama ini dikenal sebagai kapal latih bagi para taruna TNI AL tersebut. Ia berharap nilai sejarah tidak dikesampingkan dalam proses kajian.
"Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL. Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," tegas Dave.

Sebagai pimpinan di Komisi I yang membidangi urusan pertahanan, Dave ingin memastikan setiap langkah yang diambil DPR RI didasari data yang akurat dan demi kepentingan nasional.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap. Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) dan surat dari lembaga negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco merinci poin-poin surat masuk, termasuk permohonan persetujuan penjualan barang milik negara dan usulan nama-nama calon pejabat tinggi lembaga keuangan negara.
"Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa 1 unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara, R-37 tanggal 10 Agustus hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Dasco.