Kebijakan Industri Hasil Tembakau Dinilai Makin Memberatkan Pengusaha

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 04 November 2021 | 13:47 WIB
Kebijakan Industri Hasil Tembakau Dinilai Makin Memberatkan Pengusaha
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mendapat hambatan dari pemerintah.

Setelah rencana kenaikan Cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp20 triliun dari sebelumnya Rp173 triliun menjadi Rp193 triliun di tahun 2022, hambatan lain datang dari seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Awal bulan lalu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup paksa etalase rokok di minimarket. Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut, padahal beleid tersebut sifatnya imbauan.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya merupakan bentuk produk naskah dinas dan alat komunikasi untuk kedinasan.

“Sergub tersebut tidak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi seperti peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya,” katanya pada acara diskusi bertajuk 'Maju Kotanya Bahagia Warganya Adil Regulasinya' ditulis, Kamis (4/11/2021).

Menurut Ali, Sergub bukan Peraturan Undang-Undang (PUU) dan sifatnya tidak boleh mengatur dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

“Ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” paparnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengungkapkan, pemerintah harus mewaspadai aliran dana asing yang dapat mengubah arah kebijakan.

“Hal ini bakal kontraproduktif jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Isu intervensi via hibah asing kembali mencuat saat Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) 8/21 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok,” ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, jika program atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan perwujudan dari agenda pendonor dan tidak pernah jadi agenda pemerintah, itu bentuk intervensi.

“Terkait Pempov DKI, terlepas dari baik atau buruk kebijakannya, jika Sergub 8/21 diterbitkan atas inisiatif, dorongan, atau permintaan pihak asing, kemudian tanpa masuk dalam Musrenbang dengan DPRD DKI, termasuk dalam kategori intervensi,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menambahkan, regulasi atau kebijakan tentang sektor IHT sangat dilematis baik dari segi fiskal maupn non fiskal.

“Perlu digaris bawahi bahwa rokok itu legal. Seharusnya pemerintah itu fokus pada regulasi pengendalian bukan pelarangan agar selaras dengan mewujudkan regulasi yang berdaya saing, jika melihat isi dari Sergub DKI maka fokusnya di pelarangan,” kata Herman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kakek Berusia 70 Tahun di Bandung Tewas Terbakar Usai Beli Rokok

Kakek Berusia 70 Tahun di Bandung Tewas Terbakar Usai Beli Rokok

Jabar | Kamis, 04 November 2021 | 12:23 WIB

Masih Dijual Rp1.000 Per Batang Bikin Konsumsi Rokok di Indonesia Tinggi

Masih Dijual Rp1.000 Per Batang Bikin Konsumsi Rokok di Indonesia Tinggi

Health | Rabu, 03 November 2021 | 17:10 WIB

Inggris Menjadi Negara Pertama yang Resepkan Vape sebagai Produk Medis

Inggris Menjadi Negara Pertama yang Resepkan Vape sebagai Produk Medis

Health | Rabu, 03 November 2021 | 14:25 WIB

Terkini

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×