Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 07 November 2021 | 11:43 WIB
6 Tips Sebelum Sewa atau Beli Properti Untuk Buka Usaha, Wajib Tahu!
Ilustrasi

Suara.com - Memahami hukum properti wajib hukumnya jika anda berencana untuk membangun usaha, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Namun, sebelum menyadari berbagai faktor pendukung membangun usaha, ada baiknya anda menyimak saran Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira, agar memahami dulu jenis-jenis properti yakni non-komersial dan komersial.

"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun," kata Putri dalam siaran persnya, dikutip Minggu (7/11/2021).

Sedangkan properti komersial mencakup bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa seperti ruko, perkantoran, pertokoan dan tempat penginapan.

Ada enam poin penting, menurut Putri patutu diperhatikan sebelum mmbeli atau menyewa properti untuk membuka tempat usaha.

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha. Menurut dia, Anda harus memastikan peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Jangan sampai Anda menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai.

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," tutur Putri.

Menurut dia, penting untuk memastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

"Over all, kita perlu memperhatikan properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar," kata Putri.

Kedua, Anda perlu memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti untuk tempat usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri dikutip dari Antara.

Keempat, sebaiknya Anda memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha.

"Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya," kata Putri.

Ketika nantinya ada pemeriksaan apapun, Anda memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan propertinya. Di sisi lain, Anda sebagai pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Cara Membersihkan Kasur Kotor dan Ternoda, Simpel Cuma 7 Langkah

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:25 WIB

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

6 Tips Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Udara Jadi Segar Kembali

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 20:02 WIB

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Pakai Rok Midi, Ini Tips Padu Padannya Agar Terlihat Modern

Lifestyle | Sabtu, 06 November 2021 | 11:59 WIB

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Dijamin Oke, Ini Tips Daur Ulang Gamis Lama Jadi Terpakai Lagi

Video | Minggu, 07 November 2021 | 08:00 WIB

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Dear Orangtua, Simak Tips Atasi Burnout saat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Lifestyle | Jum'at, 05 November 2021 | 16:30 WIB

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

LPKR Catatkan Pendapatan Rp 10,95 Triliun dan EBITDA Rp 2,9 Triliun di Kuartal III 2021

Bisnis | Jum'at, 05 November 2021 | 10:32 WIB

Terkini

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'

Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:27 WIB

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:06 WIB

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:18 WIB

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB