Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 09 November 2021 | 17:39 WIB
Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini
Goto

Suara.com - Pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan. Pasalnya, dalam daftar merek yang tercantum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nama GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di beberapa kelas.

Nama GoTo juga dimiliki oleh banyak perusahaan lain, dengan peruntukan dan segmen bisnis yang berbeda.

Menilik laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek GoTo menjadi holding company Gojek dan Tokopedia.

Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo DR Yudho Taruno Muryanto memaparkan, dengan terdaftarnya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia dalam beberapa kelas di Ditjen HAKI menunjukkan perusahaan sudah mengantisipasi adanya potensi kesamaan nama dengan entitas lain.

Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengemukakan, keluarnya sebuah merek  telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain? Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detil," ujar Yudho, seperti dikutip, Selasa (9/11/2021).

baca juga

Lebih lanjut, Pengajar Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persolan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami. Pertama berkaian dengan unsur “daya pembeda” dan “persamaan pada pokoknya”. Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal sebuah merek.

Menurut Yudho, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.

Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.

Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang/produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.

"Aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo. Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon sebagaimana pasal 21 UU merek ayat 3. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim. Undang-undangnya sudah mengatur begitu," tegasnya.

Selain itu, Yudho menambahkan, terpenting, dalam penanganan persoalan pelanggaran merek adalah apakah dalam mengajukan permohonan merek tersebut pihak pemohan ada unsur 'adanya itikad buruk'.

Artinya, apakah pemohon yang mengajukan permohoan atas merek memiliki tujuan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, atau mengecoh atau menyesatkan konsumen.

"Kondisi demikian, biasanya banyak terjadi di mana merek-merek tertentu mencoba peruntungan untuk mendompleng merek-merek terkenal yang sudah ada. Kata GoTo sebelumnya sudah sering kita dengar lewat berbagai percakapan. Tapi identitas GoTo sebagai brand ya muncul setelah merger Gojek dan Tokopedia,” ujarnya.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia digugat soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.

Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.

Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku

News | Selasa, 09 November 2021 | 13:22 WIB

Kasus Dugaan Pelanggaran Merek, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Pelanggaran Merek, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

News | Selasa, 09 November 2021 | 12:51 WIB

Respons GoTo soal Gugatan Rp 2,08 Triliun ke Gojek dan Tokopedia

Respons GoTo soal Gugatan Rp 2,08 Triliun ke Gojek dan Tokopedia

Tekno | Selasa, 09 November 2021 | 11:32 WIB

Terkini

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:42 WIB

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:35 WIB

Jerat 6 Korban hingga Rp4 Miliar, Bos Arisan MeAow Resmi Dijebloskan ke Bui

Jerat 6 Korban hingga Rp4 Miliar, Bos Arisan MeAow Resmi Dijebloskan ke Bui

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 09:33 WIB

IHSG Anjlok Parah Usai Kasus Penyadapan, Investor Waspada Ketidakstabilan Politik RI?

IHSG Anjlok Parah Usai Kasus Penyadapan, Investor Waspada Ketidakstabilan Politik RI?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:32 WIB

Rocky Gerung Singgung Penyadapan Prabowo: Ada Menyadap Tidak Legal itu Kerjaannya Polisi

Rocky Gerung Singgung Penyadapan Prabowo: Ada Menyadap Tidak Legal itu Kerjaannya Polisi

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:31 WIB

Review Buku The Alchemist: Meniti Mimpi antara Takdir dan Realita Pilihan

Review Buku The Alchemist: Meniti Mimpi antara Takdir dan Realita Pilihan

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 09:30 WIB

Tak Hanya Olahraga, Game Digital Kini Jadi Alternatif Hiburan Anak Muda Saat Berkumpul

Tak Hanya Olahraga, Game Digital Kini Jadi Alternatif Hiburan Anak Muda Saat Berkumpul

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 09:28 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Kapal Tanker di Timur Tengah, Brent Terancam Anjlok 15 Persen

Harga Minyak Dunia Naik Usai Serangan Kapal Tanker di Timur Tengah, Brent Terancam Anjlok 15 Persen

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:27 WIB

×