Array

Respons GoTo soal Gugatan Rp 2,08 Triliun ke Gojek dan Tokopedia

Selasa, 09 November 2021 | 11:32 WIB
Respons GoTo soal Gugatan Rp 2,08 Triliun ke Gojek dan Tokopedia
Goto

Suara.com - GoTo, perusahaan merger dari Gojek dan Tokopedia, merespons soal gugatan Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology. Gugatan ini menyoal soal penggunaan nama GoTo.

Astrid Kusumawardhani selaku Corporate Affairs GoTo menyatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut. Mereka juga akan menghormati proses yang sedang berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," tutur Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Ia melanjutkan, perusahaan juga sudah mendaftarkan merek GoTo ke badan atau lembaga terkait. Mereka berkomitmen untuk memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology.

Ilustrasi gojek (Gojek.com)
Ilustrasi gojek (Gojek.com)

Mereka menuntut Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Berikut isi permohonan PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakpus:

Baca Juga: Pakai Nama GoTo, Gojek Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian immateriil Rp250 miliar.

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Tidak hanya itu, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI