Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 20 November 2021 | 12:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Provinsi Aceh
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Prospek pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 9 kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Oleh karena itu, bertempat di Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021), BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Layanan Syariah.

Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.

Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.

“Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro.

Dirinya menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam sambutannya secara daring pada kegiatan yang sama mengatakan Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi yang terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif dan memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional.

"Apalagi ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai prinsip syariah," jelas Ida Fauziah.

"Pada Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi 2 untuk pengelolaan keuangan Syariah," tambahnya.

Dirinya berharap dengan adanya layanan syariah di Aceh dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Indonesia, dan juga memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lain adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian syariah Indonesia. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi program Jamsostek berbasis syariah agar dapat berperan mendukung industri keuangan syariah.

Untuk tetap memberikan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah memiliki infrastruktur pengawasan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Penasehat Syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam implementasi dan kegiatan operasional layanan syariah, melakukan pengawasan operasional syariah serta menjadi mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DSN-MUI untuk memastikan layanan syariah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.

BPJS Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait implementasi layanan syariah secara nasional pada 2023 mendatang sesuai dengan peta jalan yang dibuat. Diharapkan seluruh persiapan berjalan dengan baik agar implementasi secara nasional sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan universal, yang artinya tidak hanya ditujukan bagi peserta yang beragama Islam saja, namun terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.

Anggoro mengatakan, layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Seraya menutup pembicaraan, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan, sebanyak 77% responden berminat untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak berasal dari responden muslim saja tapi juga non muslim. Diharapkan ini menjadi sinyal positif menyambut prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang cerah di tahun-tahun yang akan datang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair

Jabar | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB

3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:56 WIB

Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:46 WIB

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:23 WIB

Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil

Call Center BPJS Ketenagakerjaan dari WhatsApp Hingga Nomor Kanwil

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

Jabar | Senin, 25 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Terkini

IHSG Lanjutkan Pelemahan ke Level 5.800-an pada Kamis Pagi, Simak Saham-saham Ini

IHSG Lanjutkan Pelemahan ke Level 5.800-an pada Kamis Pagi, Simak Saham-saham Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:17 WIB

Rupiah Jeblok Rp18.000 per Dolar AS, Ekonomi 200 Juta WNI Dipertaruhkan

Rupiah Jeblok Rp18.000 per Dolar AS, Ekonomi 200 Juta WNI Dipertaruhkan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:58 WIB

Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp 2,75 Juta per Gram

Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp 2,75 Juta per Gram

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:50 WIB

Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan

Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:43 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bukan Cuma soal Gizi, Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Dahsyat Kalau MBG Berjalan Benar

Bukan Cuma soal Gizi, Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Dahsyat Kalau MBG Berjalan Benar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:41 WIB

Emiten SMMT dan MGRO Beri Komentar Soal DSI

Emiten SMMT dan MGRO Beri Komentar Soal DSI

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:33 WIB

BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS

BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:14 WIB

Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran

Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:01 WIB