Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Bank KEB Hana Minta Emiten Hotel Uluwatu Selesaikan Utang Hingga 2025

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 01 Desember 2021 | 04:50 WIB
Bank KEB Hana Minta Emiten Hotel Uluwatu Selesaikan Utang Hingga 2025
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan sumber dana tersebut.

“Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Majelis hakim melihat bahwa dalam proposal yang disampaikan Franky Tjahyadikarta dalam melakukan restrukturisasi utang baru disebutkan bahwa penyelesaian utang akan dilakukan dari penjualan beberapa aset dan saham.

“Tapi disitu nilai aset dan sahamnya berapa belum disebutkan, apakah cukup atau tidak. Untuk itu perlu disebutkan,” tegas Yusuf lagi.

Selain mengenai sumber dana, para kreditur dari kalangan perbankan selaku kreditur separatis meminta Franky agar tidak terlalu lama menyelesaikan pembayaran utang-utangnya. Sebab dalam proposal yang diajukan Franky, proses pembayaran utang dilakukan selama 130 bulan, atau hampir 11 tahun.

Selain itu, dalam proposalnya, Franky juga meminta grace periode samapi 36 bulan atau 3 tahun.

“Kami sebagai kreditur separatif, kami cukup surprise dengan permohonannya itu, luar biasa. Kami jelas keberatan dan menolak, kami ingin mengacu pada perjanjian pemberian kredit yaitu tahun 2025 selesai,” ujar perwakilan dari PT Bank KEB Hana Indonesia dalam rapat tersebut.

Sementara perwakilan dari Bank QNB meminta agar Franky juga memasukkan nilai tagihan dari masing-masing kreditur sehingga lebih rinci. Sebab setiap kreditur memiliki karakter masing-masing dalam penyelesaian utang.

baca juga

Selain KEB Hana dan Bank QNB, kreditur separatis Franky lainnya diantaranya Bank Artha Graha, Bank Oke Indonesia dan Bank Victoria. Sementara kreditur lainnya banyak berasal dari perusahaan properti.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu.

Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

Sepatu Bata Digugat Pailit, Kenapa?

Bisnis | Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:23 WIB

Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis

Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:33 WIB

Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2020 | 18:07 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×