Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Kamis, 02 Juli 2020 | 18:07 WIB
Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) untuk memperpanjang waktu penyelesaian skema perdamaian sengketa investor.

Direktur utama PT Mahkota Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menyelesaikan semua proses pernyelesaian sengketa investor seperti yang diperintahkan hakim pengadilan hinga pertengahan Juli 2020.

"Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati, termasuk merampungkan proses praverifikasi, demi memastikan tidak ada data investor yang terlewat. Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Dia menyebut perpanjangan waktu ini sekaligus memberikan kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihan dengan tim Pengurus PKPU.

"Proses praverifikasi saat ini hampir rampung, sudah lebih dari 80 persen data terverifikasi. Cukup memakan waktu memang, karena tidak sedikit jumlah investor kami di seluruh Indonesia. Tapi seperti yang selalu sudah dikemukakan, saya serius dan komit untuk bisa mengembalikan semua hak para investor." ucapnya.

Komisaris Utama PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, menambahkan proses pemutakhiran skeman perdamaian saat ini sudah falam fase finalisasi agar tidak membuat bingung investor.

"Pamutakhiran skema final sampai saat ini hampir selesai. Finalisasi skema perdamainan kami lakukan sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi, akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," kata Hasanudin.

Dalam skema perdamaian ini nantinya juga akan disertakan lengkap proyeksi, time line, data legalitas, juga lain hal sebagainya.

Diketahui, permohonan PKPU ini berbuntut panjang karena lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Baca Juga: Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI