Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 02 Juli 2020 | 18:07 WIB
Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Akan Selesaikan Skema Pertengahan Juli
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) untuk memperpanjang waktu penyelesaian skema perdamaian sengketa investor.

Direktur utama PT Mahkota Hamdriyanto memastikan pihaknya akan menyelesaikan semua proses pernyelesaian sengketa investor seperti yang diperintahkan hakim pengadilan hinga pertengahan Juli 2020.

"Perpanjangan waktu yang kami ajukan ini karena ada sejumlah proses yang harus kami lewati, termasuk merampungkan proses praverifikasi, demi memastikan tidak ada data investor yang terlewat. Ini sudah final dan tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka kami akan pastikan semua proses ini bisa selesai di pertengahan Juli nanti," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Dia menyebut perpanjangan waktu ini sekaligus memberikan kesempatan kepada investor atau kreditur untuk menyelesaikan proses praverifikasi tagihan dengan tim Pengurus PKPU.

"Proses praverifikasi saat ini hampir rampung, sudah lebih dari 80 persen data terverifikasi. Cukup memakan waktu memang, karena tidak sedikit jumlah investor kami di seluruh Indonesia. Tapi seperti yang selalu sudah dikemukakan, saya serius dan komit untuk bisa mengembalikan semua hak para investor." ucapnya.

Komisaris Utama PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, menambahkan proses pemutakhiran skeman perdamaian saat ini sudah falam fase finalisasi agar tidak membuat bingung investor.

"Pamutakhiran skema final sampai saat ini hampir selesai. Finalisasi skema perdamainan kami lakukan sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi, akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal pembayaran," kata Hasanudin.

Dalam skema perdamaian ini nantinya juga akan disertakan lengkap proyeksi, time line, data legalitas, juga lain hal sebagainya.

Diketahui, permohonan PKPU ini berbuntut panjang karena lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota akan Lakukan Praverifikasi Data

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota akan Lakukan Praverifikasi Data

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2020 | 11:00 WIB

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Siap Gunakan Aset

Kembalikan Dana Investor, PT Mahkota Siap Gunakan Aset

News | Senin, 22 Juni 2020 | 23:32 WIB

Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia

Investor Asing Masih Malas Tanam Modal di Indonesia

Bisnis | Senin, 22 Juni 2020 | 15:39 WIB

Tanri Abeng Minta BUMN Lebih Getol Gaet Investor Asing

Tanri Abeng Minta BUMN Lebih Getol Gaet Investor Asing

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 13:51 WIB

Sepanjang Tahun Ini, Investor Asing Catat Jual Bersih Rp24 Triliun

Sepanjang Tahun Ini, Investor Asing Catat Jual Bersih Rp24 Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2020 | 10:20 WIB

Ini Bukti Investor Asing Masih Percaya Investasi di Indonesia

Ini Bukti Investor Asing Masih Percaya Investasi di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 15:56 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB