Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Natal dan Tahun Baru 2022 Boleh Liburan Kalau Sudah 2 Kali Vaksin dan Tes Covid

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:11 WIB
Natal dan Tahun Baru 2022 Boleh Liburan Kalau Sudah 2 Kali Vaksin dan Tes Covid
Ilustrasi liburan.

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut setiap pelaku perjalanan selama masa libur natal dan tahun baru 2022 harus sudah divaksinasi penuh atau dua dosis.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini akan berlaku kepada orang yang melakukan perjalanan ke luar wilayah aglomerasi di Pulau Jawa-Bali.

"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Namun, aturan ini tidak berlaku di daerah luar Jawa-Bali, Satgas meminta pemerintah daerah di luar Jawa-Bali untuk menetapkan aturan masing-masing sesuai dengan status level PPKM-nya.

"Bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," ucapnya.

Aturan ini nantinya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Satgas, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Dia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, tanpa memilih-milih merek vaksin karena semua vaksin sama dan dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

baca juga

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

Daftar Hari Besar Desember 2021 di Lingkup Nasional dan Internasional

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:51 WIB

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

Bisnis | Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:02 WIB

PPKM Level 3 Batal? Tidak untuk Kukar Loh, Tetap Berlaku Pas Nataru

PPKM Level 3 Batal? Tidak untuk Kukar Loh, Tetap Berlaku Pas Nataru

Kaltim | Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:03 WIB

Terkini

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:07 WIB

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang  Gurih dan Empuk!

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:00 WIB

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:58 WIB

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:49 WIB

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:42 WIB

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

×