Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.405,685
LQ45 632,547
Srikehati 308,939
JII 387,605
USD/IDR 17.712

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

M Nurhadi

Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:37 WIB
Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya
Pedagang sembako merapihkan minyak goreng kemasan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. Jumat (29/10). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]

Suara.com - Pemerintah resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah pada akhir tahun 2021, demikian sebut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan berbagai faktor.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke, Jumat (10/12/2021).

Ia melanjutkan, pemerintah mengamati kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Ia juga menyebut, harga sawit minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional saat ini berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 hingga memicu kenaikan harga.

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke kepada Antara.

Untuk diketahui, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Oke menjelaskan, pembatalan juga dibareng dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmi Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Pemerintah Resmi Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Riau | Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB

Modus Bisnis Minyak Goreng, Wanita di Periuk Tangerang Tipu Puluhan Warga Hingga Miliar

Modus Bisnis Minyak Goreng, Wanita di Periuk Tangerang Tipu Puluhan Warga Hingga Miliar

Banten | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:29 WIB

Evergrande Dinyatakan Gagal Bayar, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok

Evergrande Dinyatakan Gagal Bayar, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok

Bisnis | Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:25 WIB

Investor Tak Lagi Khawatir Omicron, Harga Minyak Dunia Terus Menguat

Investor Tak Lagi Khawatir Omicron, Harga Minyak Dunia Terus Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Desember 2021 | 07:59 WIB

Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel

Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel

Batam | Rabu, 08 Desember 2021 | 17:16 WIB

Harga Minyak Mentah Terus Meroket, Kini Melejit Lebih dari 3 Persen

Harga Minyak Mentah Terus Meroket, Kini Melejit Lebih dari 3 Persen

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 07:32 WIB

Terkini

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:31 WIB

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

CIMB Niaga Kenalkan Preferred BOSS, Solusi Terintegrasi untuk Pemilik Bisnis

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

Tuntutan Hukum Mati Koruptor Membentang di Depan Gedung DPR RI Pagi Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tentang Apa? Ini Daftar Tuntutannya

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Kenapa Akun WhatsApp Mendadak Diblokir? Meta Akui Ada Kesalahan Sistem Global

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

Dikawal Ratusan Ojol, Botok Tiba di Gedung DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:49 WIB

×