Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi dan Nurul Barokah

Senin, 13 Desember 2021 | 11:13 WIB
Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi dan Nurul Barokah
Dok: LPS

Total simpanan atas bank yang bangkrut yang kebanyakan ialah BPR/BPRS kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi LPS  di www.lps.go.id. Melalui website tersebut, Anda juga dapat melihat kalkulator 3T untuk mengetahui simpanan anda sesuai dengan syarat penjaminan LPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI