6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
Keterangan:
*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Biaya Baliik Nama SHM
Adapun biaya yang akan dibebankan kepada pemohon untuk dapat melakukan proses balik nama sebagai berikut:
1. Biaya cek keabsahan sertifikat, yang nominalnya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.
2. Ketika Anda menggunakan jasa PPAT, ada biaya penggunaan jasa yang perlu dikeluarkan. Nominalnya disesuaikan dengan nilai transaksi, biasanya berkisar antara 0,5%-1% dari transaksi.
Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan
3. Biaya balik nama yang resmi bergantung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah yang nilainya ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian adalah ulasan tentang biaya balik nama SHM dan syarat permohonannya, semoga dapat dijadikan sebagai referensi bagi anda yang ingin melakukan balik nama SHM.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha