Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah hutan desa kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. [Foto Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Akta Jual Beli dari PPAT

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Bukti pelunasan : **)

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

Keterangan:

*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI